Saksi
KPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Dua nama besar kini masuk radar penyidik, yakni Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali dan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno.
Keduanya disebut berpotensi dipanggil untuk dimintai keterangan terkait aliran dana dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya terbuka untuk memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui konstruksi perkara.
“Nanti kita akan update. KPK tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi yang bisa menjelaskan dan menerangkan terkait dugaan praktik penerimaan gratifikasi dalam kasus tersebut,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Dalam pengembangan terbaru, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Bara Kumala Sakti (PT BKS), PT Alamjaya Barapratama (PT ABP), dan PT Sinar Kumala Naga (PT SKN).
Ketiganya diduga menjadi alat untuk menerima gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW).
“Ketiga korporasi tersebut diduga menjadi alat melakukan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh saudari RW,” kata Budi.
Menurut KPK, perusahaan-perusahaan itu bergerak di bidang pengelolaan batu bara, termasuk kegiatan hauling serta kepemilikan pelabuhan yang menunjang distribusi hasil tambang.
Penyidik juga tengah mendalami dugaan penggunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik tiga perusahaan tersebut oleh investor lain yang tidak memiliki izin resmi.
“Bagaimana proses atau pengoperasiannya dengan menggunakan IUP dari tiga korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” jelas Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Ia telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dan kini berstatus terpidana.
KPK memastikan, penelusuran aliran dana dan peran pihak-pihak lain dalam kasus ini masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak baru yang dipanggil maupun ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu mendatang. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan3 minggu agoKPK Periksa Direktur Ayo Media Network Terkait Kasus Iklan BJB
-
Saksi3 minggu agoJaksa Ungkap Aliran Dana GoTo ke Cayman Island Berujung Saham ESOP
-
Dakwaan3 minggu agoDana Ratusan Miliar TaniHub Diduga Disalahgunakan
-
Saksi3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Aliran Dana Investasi Google dalam Kasus Korupsi Chromebook


You must be logged in to post a comment Login