Saksi
KPK Dalami Peran Penilai Publik dalam Akuisisi PT JN oleh ASDP
KPK Selasa (6/5), memeriksa Heribertus Eri Hestiyanto (HES), penilai publik dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)

Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (6/5), memeriksa Heribertus Eri Hestiyanto (HES), penilai publik dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan HES untuk mendalami perannya dalam proses penilaian aset PT Jembatan Nusantara yang menjadi dasar akuisisi oleh ASDP.
Menurut Budi, KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan, tempat HES bekerja, melakukan penilaian atas aset PT Jembatan Nusantara yang menjadi dasar akuisisi oleh ASDP.
KPK mendalami apakah penilaian tersebut dilakukan secara objektif dan sesuai dengan standar penilaian yang berlaku.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Ocky Rinaldy dari KJPP yang sama untuk mendalami hasil penilaian mereka.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP yang terjadi pada tahun 2022 dengan nilai transaksi sebesar Rp1,27 triliun. Namun, KPK menduga bahwa proses akuisisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dengan perkiraan sementara mencapai Rp893 miliar.
Sebelumnya, pada 13 Februari 2025, KPK telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait kasus ini, yaitu:
Ira Puspadewi, Direktur Utama periode 2017–2024 , Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024, serta Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024.
Selain itu, pada Senin (5/5), KPK juga memeriksa Susilo Prasojo, mantan Vice President Keuangan PT ASDP Indonesia Ferry pada tahun 2021, sebagai saksi dalam kasus yang sama. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.