OTT
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai, Blueray dan Rumah Tersangka Kasus Suap Impor
Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait pengusutan kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Penggeledahan dilakukan di kantor pusat Bea Cukai, rumah para tersangka, hingga kantor PT Blueray.
“Penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, yaitu di kantor pusat Bea Cukai, rumah tersangka RZL, SIS, dan JF,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (6/2/2026).
Selain rumah para tersangka, tim penyidik juga menggeledah kantor PT Blueray.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, barang bukti elektronik, serta uang tunai.
“Untuk uang tunai masih dihitung dan dipastikan pecahannya,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, serta Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK telah menahan lima dari enam tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Sementara terhadap tersangka JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini,” ujar Asep.
JF belum ditahan karena diduga melarikan diri dan saat ini masih dalam proses pencarian oleh penyidik.
KPK menduga, para pegawai Bea Cukai tersebut menerima suap untuk meloloskan barang-barang impor dari pihak pemberi suap. Praktik tersebut disinyalir menyebabkan masuknya barang-barang KW hingga ilegal ke Indonesia.
Dalam pengusutan perkara ini, KPK juga telah menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar yang terdiri dari uang tunai hingga emas. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Saksi4 minggu agoDirektur Legal GoTo Ungkap Perbedaan Investasi yang Dibayar Telkomsel dan Google ke Saham GoTo
-
Vonis4 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara
-
Saksi2 minggu agoJaksa Ungkap Aliran Dana GoTo ke Cayman Island Berujung Saham ESOP


You must be logged in to post a comment Login