OTT
Pengawasan dan Sanksi Hakim Diperketat, KY Gandeng KPK Jaga Integritas Peradilan
Jakarta, pantausidang- Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Choir Ramadhan menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindak dugaan pelanggaran etik maupun pidana yang melibatkan hakim.
Pernyataan itu disampaikan usai pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
“Semua berlaku, siapapun. Dalam fungsi dan kewenangan KY, kami akan terus bersama KPK, saling bersinergi dan berkolaborasi guna memperjuangkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim serta menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujar Abdul Choir.
Dia menegaskan, tidak boleh ada lagi hambatan dalam proses penegakan hukum dan etik terhadap aparat peradilan. Menurutnya, seluruh proses harus berjalan terpadu antar-lembaga agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tetap terjaga.
Ia memastikan seluruh kewenangan KY akan dijalankan secara maksimal dan terintegrasi bersama KPK.
Menanggapi maraknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, Choir menyebutkan bahwa langkah mitigasi harus dilakukan secara menyeluruh.
“OTT itu penindakan. Tetapi pengawasan internal juga harus diperkuat. Pemeriksaan dengan daya dukung kolaborasi yang efektif antar-lembaga harus berjalan,” katanya.
Selain penguatan pengawasan internal, KY juga akan mendorong partisipasi publik dalam pengawasan etik hakim.
“Kami dorong partisipasi publik. Jika ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, silakan sampaikan ke KY,” tegasnya.
Terkait mekanisme penanganan perkara etik, Choir menjelaskan bahwa KY akan memeriksa hakim yang diduga melanggar serta para saksi yang mengetahui, mendengar, atau mengalami langsung dugaan praktik transaksional.
“Semua itu menjadi alat bukti untuk menetapkan sanksi yang akan diberikan,” ujarnya.
Keputusan akhir akan ditentukan melalui sidang pleno KY. Ia menyebut terdapat tiga klaster sanksi, yakni ringan, sedang, dan berat.
“Yang paling berat adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Semua tergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada,” jelasnya.
Langkah penguatan sinergi antara KY dan KPK ini diharapkan menjadi sinyal tegas bahwa pelanggaran etik maupun praktik korupsi di lingkungan peradilan tidak akan ditoleransi.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Scripta4 minggu agoIntegritas Anggota KPU dan Legitimasi Pemilu Berintegritas
-
Tersangka4 minggu agoTersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bangga Tak Pakai Rompi Tahanan Kejaksaan
-
Ragam3 minggu agoUmar Key Paparkan Kronologi Penyelesaian Kewajiban BMS kepada Pasar Jaya di Rapat Pansus
-
Scripta3 minggu agoPemilu, Partisipasi Generasi Milenial hingga Generasi Alfa, dan Arah Demokrasi Indonesia


You must be logged in to post a comment Login