Connect with us

Penyitaan

KPK Kembali Sita Uang Rp54 Miliar di Kasus EDC BRI

Published

on

Jakarta, pantausidang- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan uang sejumlah Rp54 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) 2020-2024.

“Hari ini, Kamis (25/9/2025) penyidik kembali menyita uang sebesar Rp54 miliar terkait tindak pidana korupsi EDC BRI,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.

Dengan begitu, KPK telah mengumpulkan penyitaan uang dengan total Rp65 miliar dalam kasus tersebut.

“Penyitaan ini merupakan tambahan dari penyitaan sebelumnya senilai Rp11 miliar,” tuturnya.

Budi mengungkapkan bahwa uang-uang tersebut adalah pengembalian dari salah satu vendor terkait proyek EDC BRI yang sedang KPK tangani.

“Hal ini sekaligus sebagai bentuk itikad baik dan kerja sama yang positif antara pihak-pihak terkait dengan Tim Penyidik KPK, agar proses penyidikan perkara ini berjalan efektif dan bisa memulihkan keuangan negara secara optimal,” terangnya.

Dalam perkara ini, KPK juga meminta vendor-vendor lain yang terlibat dalam proyek mesin EDC BRI agar kooperatif dan mendukung pengungkapan perkara ini agar terang benderang.

“KPK juga tidak menutup kemungkinan melakukan pengembangan perkara ini, baik kepada korporasi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU),” pungkasnya.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025 KPK mengumumkan memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC.

Kemudian, pada 30 Juni 2025 KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

Untuk sementara, KPK menyebutkan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.

KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).

Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Hari Hak Untuk Tahu Sedunia .. tapi kok mau tanya dibatasi?

Tag

Trending