Connect with us

OTT

KPK OTT Pejabat Daerah Pada Proyek Jalan di Mandailing Natal

Published

on

Enam Orang Diamankan berkaitan dengan proyek pembangunan dan preservasi jalan oleh Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Jakarta, Pantausidang —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Kali ini, operasi dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

Kegiatan tangkap tangan tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan dan preservasi jalan yang dikelola oleh Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya menyampaikan terdapat enam orang yang telah diamankan dalam kegiatan tersebut.

“Benar, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara. Hal ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan dan preservasi jalan di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara. Saat ini, enam orang telah kami amankan,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (27/6).

Lebih lanjut, Budi menyebut keenam orang tersebut sedang dalam perjalanan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Mereka dibawa ke Jakarta malam ini juga untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan awal oleh tim penyelidik. Informasi mengenai identitas pihak-pihak yang diamankan serta konstruksi perkaranya akan kami sampaikan dalam konferensi pers berikutnya,” tambahnya.

Proyek Jalan Nasional Kembali Disorot

Berdasarkan data yang dihimpun Pantausidang.com, Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara berada di bawah koordinasi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut. Satker ini mengelola berbagai proyek strategis nasional, termasuk kegiatan preservasi jalan lintas tengah dan lintas barat di kawasan Mandailing Natal serta sejumlah kabupaten lainnya.

Preservasi jalan adalah kegiatan pemeliharaan jalan agar tetap berfungsi secara optimal, dan biasanya mencakup kegiatan overlay (pengaspalan ulang), perbaikan badan jalan, hingga pembangunan drainase. Proyek-proyek ini umumnya dibiayai melalui APBN dan sangat rawan disusupi praktik suap, baik dalam proses tender maupun pelaksanaan lapangan.

Sebelumnya, KPK juga sempat mengungkap praktik korupsi serupa pada proyek jalan di Kalimantan Timur dan Papua, dengan modus pemberian uang kepada pejabat pelaksana proyek, pejabat pembuat komitmen (PPK), atau pejabat pengawas untuk memenangkan tender dan meloloskan pencairan anggaran.

KPK Miliki Waktu 24 Jam

Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Bila ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK akan menetapkan tersangka dan mengumumkan kepada publik. *** (Red)

 

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending