Saksi
KPK Panggil 6 Perusahaan Travel Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi terhadap enam petinggi perusahaan travel haji terkait kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaran ibadah haji Indonesia 2023-2024.
“Benar kami memanggil sejumlah saksi untuk kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/9/2025).
Para saksi yang dipanggil antara lain, Mohammad Ansor Alamsyah selaku Komisaris PT Shafira Tour & Travel, Syarif Hidayatullah sebagai Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel, Asyhar Direktur sebagai PT Safari Global Perkara.
Kemudian, Ismed Jauhar selaku Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila, Irma Fatrijani selaku Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata, Denny Imam Syafi’i sebagai Manager Bag. Haji PT Saudaraku, dan Syihabul Muttaqin seorang Wiraswasta.
Sebelumnya, pada Selasa (23/9) KPK telah memeriksa lima bos travel lain. Para saksi dicecar terkait cara mendapat kuota haji khusus tambahan pada tahun 2024.
Kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan, namun KPK belum menetapkan tersangka. Lembaga antirasuah telah memeriksa sejumlah saksi termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Sejauh ini, KPK telah menyita rumah, uang, hingga mobil terkait kasus tersebut. Selain itu, KPK menyebut ada dugaan oknum Kemenag yang meminta ‘uang percepatan’ USD 2.400 hingga USD 7.000 per kuota haji khusus.
Duit itu disebut diminta dengan janji jemaah haji khusus langsung berangkat dengan kuota tambahan pada tahun 2024.
Kasus ini berawal, saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu dari Arab Saudi. Namun, pembagian kuota haji tambahan itu dirancang menjadi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal menurut Undang-Undang (UU) kuota haji khusus hanya mendapatkan 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menduga, asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu, menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
KPK juga menduga, ada aliran dana kepada oknum Kemenag dalam kasus ini. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.
Salah satunya adalah mantan Menag yang juga dikenal sebagai eks Ketum PP GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas. KPK juga telah melakukan penyitaan terkait kasus ini, mulai dari rumah, uang dolar hingga mobil.
Kasus ini juga membuat ribuan jemaah haji reguler yang sudah mengantre belasan tahun dan harusnya bisa diberangkatkan lewat kuota tambahan pada tahun 2024 malah gagal berangkat.
Mirisnya, masa tunggu atau antrean jemaah haji reguler bisa mencapai 20 tahun dan jemaah haji khusus antre sekitar dua atau tiga tahun.
Kasus ini menambah panjang daftar sorotan publik terhadap tata kelola penyelenggaraan haji. KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik dugaan jual-beli kuota tersebut. *** ( AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
HUT ke 34 RSSN Sunter, Direktur Senior Kilas Balik Lewati Masa Kritis Pandemi Covid-19
-
Saksi4 minggu ago
Sidang Suap Hakim CPO, Istri Eks Panitera Muda Keguguran Usai di BAP
-
Tersangka4 minggu ago
Negara Rugi Hampir Rp 2 Triliun, Nadiem Makarim Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Fraud Dana Pensiun Rp9 Miliar Terungkap dalam Sidang PHK MNC
You must be logged in to post a comment Login