Connect with us

Saksi

KPK Periksa Bendahara Amphuri Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

Published

on

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bendahara Amphuri, H. M Tauhid Hamdi terkait kasus dugaan kuota haji 2023-2024.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).

Sebagai informasi, Amphuri merupakan asosiasi yang beranggotakan travel agent penyelenggara ibadah umrah (PPIU) dan haji khusus (PIHK). Asosiasi ini tertua dan terbesar di Indonesia.

Budi mengatakan, Tauhid Hamdi kini telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Namun, belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan Bendahara Amphuri tersebut.

“Saksi telah hadir pukul 8.44 WIB,” tutur Budi.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025 KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut. Pengumuman dilakukan, usai KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag yang juga dikenal sebagai eks Ketum PP GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas.

KPK mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari diskresi pembagian 20 ribu kuota tambahan. Menteri Agama (saat itu) Yaqut Cholil Qoumas membuat keputusan membagi kuota sama besar untuk jemaah reguler dan khusus atau furoda.

Kuota tambahan 10 ribu jemaah khusus dikelola oleh biro travel haji. Padahal Menurut UU, harusnya 92 persen jatah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

KPK menduga, adanya rekayasa pembagian kuota yang dikelola kemudian diperjualbelikan oleh biro perjalanan haji kepada calon jemaah.

Penyidik juga mendalami apakah jual-beli kuota khusus ini termasuk memotong antrean atau daftar tunggu.*** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending