Saksi
KPK Periksa Kepala Dinas dan Manajer PT Elkaka Putra Mandiri Lampung Tengah
Pemeriksaan sepuluh saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, termasuk pejabat dinas dan pelaku usaha diantaranya dari PT Elkaka Putra Mandiri
Bandar Lampung, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, tahun anggaran 2025.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Polresta Bandar Lampung, Lampung.
Sepuluh orang saksi yang dipanggil dan diperiksa hari ini adalah:
1. IBW (Irawan Budi Waskito) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah.
2. SN (Sapian) – Kepala Bidang di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah.
3. JH (Josi H) – Kepala Bidang di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah.
4. RMT (Rahmat) – Sales Manager PT Elkaka Putra Mandiri.
5. SH (Siti Hidayati) – Operational Manager PT Elkaka Putra Mandiri.
6. SN (Slamet Nurhadi) – Pemilik CV Agustin Agung.
7. AS (Antoni Syarif) – Pemilik CV Gema Nusantara.
8. AYP (Andri Yudha Putra) – Pemilik CV Aprilyo Construction.
9. MK (Muhammad Khobir) – Pemilik CV Sabir Jaya Abadi.
10. DA (Dedi Apriadi) – Supervisor Sales PT Elkaka Putra Mandiri.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemanggilan sejumlah saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat bukti dan konstruksi perkara. “Pemeriksaan saksi hari ini dilakukan untuk mendalami keterangan seputar dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Budi kepada wartawan di Bandar Lampung.
Latar Belakang Kasus dan Tersangka
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan KPK terhadap dugaan suap dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025. KPK telah menetapkan beberapa tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 di Lampung Tengah dan Jakarta, yang kemudian ditahan di Gedung Merah Putih KPK.
Adapun nama lengkap tersangka yang diumumkan KPK adalah:
Ardito Wijaya – Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 (tersangka penerima suap dan gratifikasi).
Riki Hendra Saputra – Anggota DPRD Lampung Tengah (tersangka penerima suap).
Ranu Hari Prasetyo – Adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua PMI Lampung Tengah (tersangka penerima suap).
Anton Wibowo – Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah (tersangka penerima suap).
Mohamad Lukman Sjamsuri – Direktur PT Elkaka Putra Mandiri (tersangka pemberi suap).
Dari penelusuran penyidik bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total aliran uang yang diterima tersangka Ardito Wijaya diperkirakan mencapai sekitar Rp5,75 miliar. Sebagian dana diduga digunakan untuk memenuhi biaya kampanye Pilkada 2024 dan biaya operasional di pemerintahan Lampung Tengah.
Modus dan Dugaan Perbuatan
Menurut hasil penyidikan awal, penyelenggara negara yang menjadi tersangka diduga melakukan pengondisian dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk penunjukan langsung rekanan tertentu yang berasal dari pihak yang memiliki hubungan strategis, serta pengaturan komitmen atau fee proyek yang di luar ketentuan regulasi pengadaan.
Selain itu, pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah dan beberapa paket pekerjaan lainnya turut menjadi fokus penyidikan, sehingga pemanggilan saksi hari ini melibatkan pejabat dinas kesehatan, pengusaha, serta pemilik perusahaan kontraktor.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo kembali menegaskan semua saksi yang diperiksa wajib memberikan keterangan secara jujur dan faktual untuk membantu penyidik dalam menghimpun fakta hukum yang utuh.
“Pemeriksaan saksi merupakan instrumen penting dalam proses penyidikan,” ujar Budi.
Budi menambahkan KPK akan terus memanggil pihak lain apabila terdapat bukti dan kebutuhan penyidikan baru seiring perkembangan kasus ini. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login