Saksi
KPK Periksa Mantan Kasubdit DJKA dalam Kasus Jalur Kereta Api
Penyidik memperluas pemeriksaan saksi untuk mengungkap dugaan pengaturan pemenang tender dan aliran dana pada proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.
Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pemeriksaan dilakukan Senin (12/1) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terhadap MZ (Mohamad Zulkarnain) yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Fasilitas Operasi Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jawa Tengah pada Februari 2015 hingga Mei 2016.
KPK memanggil Zulkarnain sebagai saksi untuk memberikan keterangan yang diduga berkaitan dengan unsur perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam proyek tersebut, kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di lokasi pemeriksaan. “Hari ini yang bersangkutan hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik,” ujarnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Sejak itu, lembaga antirasuah telah menetapkan puluhan tersangka dari unsur aparatur sipil negara (ASN), kontraktor, dan pihak swasta terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di sejumlah wilayah, termasuk Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Hingga pertengahan Desember 2025, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 20 tersangka serta dua korporasi terkait perkara tersebut.
Proyek yang diselidiki mencakup antara lain:
Pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso;
Proyek jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan;
Empat proyek konstruksi jalur rel dan dua paket supervisi di Lampegan, Cianjur;
Perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
Dalam pelaksanaan proyek, penyidik menilai terdapat dugaan pengaturan pemenang tender melalui rekayasa administrasi dan penunjukan pelaksana secara tidak sah, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Perkembangan Terkini dalam Kasus DJKA
Kasus ini terus berkembang. Misalnya, KPK dalam beberapa kesempatan menetapkan tersangka baru dan melakukan penahanan terhadap ASN yang diduga terkait pengondisian pemenang proyek di wilayah Medan.
Dua nama yang diproses adalah MHC selaku ASN DJKA sekaligus PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan, dan EKW dari pihak swasta, yang ditahan sejak 1 Desember 2025.
Selain itu, lembaga antirasuah juga mengungkap salah satu tersangka, Muhammad Chusnul (MC), diduga menerima uang hingga sekitar Rp12 miliar dari hasil tindak pidana yang sama pada periode 2021–2024.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pemeriksaan saksi seperti yang dilakukan terhadap Zulkarnain merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang terus berjalan.
Menurut Budi, tujuannya adalah untuk memperkuat konstruksi penyidikan dan membuka fakta hukum yang relevan dengan dugaan korupsi di lingkungan DJKA.
“Semua pihak yang dipanggil wajib memberikan keterangan secara jujur dan apa adanya,” kata Budi. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login