Tersangka
KPK Periksa Tersangka Mantan Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto
Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto (HS) yang merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Meski diperiksa oleh lembaga antirasuah tersebut, Hery tidak ditahan. Hery sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami prosedur pengesahan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Penyidik juga menggali pengetahuan Saudara HS terkait pungutan uang tidak resmi kepada para pengaju RPTKA di Kemnaker, saat periode yang bersangkutan sebagai Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta&PKK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Hery sendiri telah meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 13.57 WIB. Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA.
KPK menduga kasus ini terjadi selama 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul Rp53 miliar. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank


You must be logged in to post a comment Login