Connect with us

Tersangka

KPK Periksa Tersangka Mantan Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto

Published

on

Jurubicara KPK Budi Prasetyo (Dok)

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto (HS) yang merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Meski diperiksa oleh lembaga antirasuah tersebut, Hery tidak ditahan. Hery sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami prosedur pengesahan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Penyidik juga menggali pengetahuan Saudara HS terkait pungutan uang tidak resmi kepada para pengaju RPTKA di Kemnaker, saat periode yang bersangkutan sebagai Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta&PKK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/11/2025).

Hery sendiri telah meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 13.57 WIB. Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA.

KPK menduga kasus ini terjadi selama 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul Rp53 miliar. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending