Connect with us

Tersangka

KPK Perpanjang Pencegahan Yaqut dan Gus Alex ke Luar Negeri, Audit Dana Haji Masih Berjalan

Published

on

KPK perpanjang Cekal Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex (dok foto KPK)

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang status pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Perpanjangan pencegahan ini dilakukan karena proses penyidikan masih berlangsung, termasuk audit kerugian negara yang tengah dihitung oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, langkah tersebut sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan penyidikan.

“Sebab pencegahan keluar negeri kepada pihak-pihak terkait penyidikan adalah berdasarkan kebutuhan penyidik,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/2/2026).

Pemilik Maktour Tak Lagi Dicegah

Sebelumnya, pencegahan juga diberlakukan terhadap Fuad Hasan Mansur, pemilik PT Maktour. Namun dalam perkembangan terbaru, status pencegahan terhadap Fuad tidak diperpanjang.

Menurutnya, setiap keputusan pencegahan dilakukan secara selektif dan sesuai dengan perkembangan perkara.

“Setiap pencegahan harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Artinya, setiap langkah pencegahan harus mempertimbangkan perkembangan status perkara, kebutuhan pemeriksaan, serta posisi masing-masing tersangka dalam penyidikan,” jelasnya.

KPK memastikan hingga saat ini belum ada penyidikan baru terkait pihak lain. Fokus lembaga antirasuah masih pada dua tersangka yang telah ditetapkan.

“Saat ini kami masih fokus pada penyidikan perkara dana haji untuk kedua pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, YCQ dan IAA. Kita lengkapi dulu berkas perkara sesuai penyidikan yang berjalan,” ujar Budi.

Kasus ini berakar dari dugaan penyalahgunaan dana haji pada periode penyelenggaraan 2023–2024. Penyidik masih mendalami perhitungan kerugian negara serta peran masing-masing tersangka dalam pengelolaan dana tersebut.

Hingga kini, KPK belum mengungkap total kerugian negara dalam perkara ini. Namun lembaga tersebut memastikan proses audit berjalan paralel dengan penyidikan, dan perkembangan perkara akan disampaikan secara berkala kepada publik. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending