Penyitaan
KPK Sita Aset PT Banten Inti Gasindo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN
Jakarta, pantausidang— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) pada periode 2017–2021.
Dalam pengembangan perkara ini, penyidik KPK menyita aset milik PT Banten Inti Gasindo (BIG), perusahaan yang tergabung dalam ISARGAS Group. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan kantor dua lantai di Kota Cilegon, dengan luas lahan sekitar 300 meter persegi.
Selain itu, penyidik juga menyita 13 pipa milik PT BIG yang digunakan sebagai kolateral atau agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Total panjang pipa tersebut mencapai 7,6 kilometer, dan seluruhnya berada di wilayah Kota Cilegon.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, aset-aset tersebut diketahui berada di bawah penguasaan tersangka Arso Sadewo (AS).
“Penyitaan dilakukan sejak pekan lalu dan telah rampung dengan pemasangan plang penyitaan pada 28 Oktober 2025,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Jumat (31/10/2025).

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank


You must be logged in to post a comment Login