Penyitaan
KPK Sita Aset PT Banten Inti Gasindo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN
Ia menambahkan, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) atas kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar USD 15 juta.
“Langkah penyitaan ini diambil untuk memastikan potensi kerugian negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin,” kata Budi.
KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dan melakukan penahanan dalam kasus jual beli gas tersebut. Termasuk Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sadewo pada Selasa (21/10/2025).
Selain Arso, KPK juga lebih dulu menahan Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso, Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019 Danny Praditya, dan Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024 Iswan Ibrahim yang juga sudah ditahan pada 11 April 2025.
Atas perbuatannya, Arso disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank


You must be logged in to post a comment Login