Connect with us

Geledah

KPK Sita Aset Senilai Rp4,3 Miliar Milik Tersangka Eks Gubernur Bengkulu

Penyidik KPK telah menyita satu bidang rumah di Depok, serta tiga bidang tanah di Kota Bengkulu. Perkiraan nilai total aset mencapai Rp4,3 miliar

Published

on

Foto ilustrasi KPK sita tanah milik tersangka Gubernur Bengkulu RM (Dok).

Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka mantan Gubernur Bengkulu periode 2021–2024. Rohidin Mersyah. Yakni terkait dugaan terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi selama menjabat.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiharto, menyampaikan proses penyitaan berlangsung pada 21 Februari 2025.

“Penyidik KPK telah menyita satu bidang rumah di Depok, serta tiga bidang tanah di Kota Bengkulu. Perkiraan nilai total aset mencapai Rp4,3 miliar,” ujarnya di Jakarta, 25 Februari 2025.

Tessa menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan langkah untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat perbuatan sang Gubernur tersebut.

Selain itu, KPK masih terus menelusuri aset-aset lain yang masih tersembunyi atau mengatasnamakan nya dengan orang lain.

“Penyidik tidak akan ragu untuk menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ada pihak yang sengaja menyembunyikan aset milik tersangka,” tambahnya.

Dalam proses penyitaan ini, KPK juga mengapresiasi dukungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta peran aktif masyarakat dalam membantu kelancaran penyelidikan.

Kasus ini masih terus dalam pengembangan KPK untuk mengungkap seluruh aliran dana dan aset yang terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan RM.

KPK telah mengamankan alat bukti dokumen, surat, catatan-catatan tangan, serta barang bukti elektronik (BBE).

Barang bukti tersebut hasil penyitaan di tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Penggeledahan tersebut berlangsung sejak tanggal 4 hingga 6 Desember 2024.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Tag

Trending