Geledah
KPK Sita Aset Senilai Rp4,3 Miliar Milik Tersangka Eks Gubernur Bengkulu
Penyidik KPK telah menyita satu bidang rumah di Depok, serta tiga bidang tanah di Kota Bengkulu. Perkiraan nilai total aset mencapai Rp4,3 miliar
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, dalam konferensi pers Minggu (24/11/2024), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkap proses serta hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Menurutnya operasi tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang terjadi sejak tahun 2018 hingga 2024.
“Tim KPK bergerak setelah mendapatkan informasi mengenai adanya aliran dana yang melibatkan ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca, dan Sekretaris Daerah Isnan Fajri, yang kemudian diserahkan kepada Gubernur Rozhidin Mersyah,” ujarnya.
Alex menambahkan dugaan korupsi ini mencakup praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Para kepala dinas mengaku mendapat perintah menyerahkan potongan anggaran operasional untuk mendukung pencalonan kembali Gubernur Bengkulu dalam Pilkada 2024. Bahkan ada yang paksaan untuk menyetor dana demi mempertahankan posisinya,” katanya.
Dalam operasi yang berlangsung pada 22 hingga 23 November 2024, KPK mengamankan delapan orang, termasuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, serta menyita uang tunai senilai Rp7 miliar dalam berbagai mata uang dan sejumlah catatan terkait penerimaan dan penyaluran dana.
Penetapan Tersangka serta Jeratan Pasalnya.
Lalu KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekda Isnan Fajri (IF), serta ajudan Gubernur yang bernama Evriansyah alias Anca (EV).
Perbuatan ketiganya melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 KUHP.
Saat ini, ketiga tersangka telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli4 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Nasional1 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Niaga4 minggu agoIndustri Pengolahan Patok HPP Rp 3.500 untuk Jaga Bisnis Tetap Feasible


You must be logged in to post a comment Login