Connect with us

Geledah

KPK Sita Aset Senilai Rp4,3 Miliar Milik Tersangka Eks Gubernur Bengkulu

Penyidik KPK telah menyita satu bidang rumah di Depok, serta tiga bidang tanah di Kota Bengkulu. Perkiraan nilai total aset mencapai Rp4,3 miliar

Published

on

Foto ilustrasi KPK sita tanah milik tersangka Gubernur Bengkulu RM (Dok).

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, dalam konferensi pers Minggu (24/11/2024), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkap proses serta hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Menurutnya operasi tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang terjadi sejak tahun 2018 hingga 2024.

“Tim KPK bergerak setelah mendapatkan informasi mengenai adanya aliran dana yang melibatkan ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca, dan Sekretaris Daerah Isnan Fajri, yang kemudian diserahkan kepada Gubernur Rozhidin Mersyah,” ujarnya.

Alex menambahkan dugaan korupsi ini mencakup praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Para kepala dinas mengaku mendapat perintah menyerahkan potongan anggaran operasional untuk mendukung pencalonan kembali Gubernur Bengkulu dalam Pilkada 2024. Bahkan ada yang paksaan untuk menyetor dana demi mempertahankan posisinya,” katanya.

Dalam operasi yang berlangsung pada 22 hingga 23 November 2024, KPK mengamankan delapan orang, termasuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, serta menyita uang tunai senilai Rp7 miliar dalam berbagai mata uang dan sejumlah catatan terkait penerimaan dan penyaluran dana.

Penetapan Tersangka serta Jeratan Pasalnya.

Lalu KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekda Isnan Fajri (IF), serta ajudan Gubernur yang bernama Evriansyah alias Anca (EV).

Perbuatan ketiganya melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 KUHP.

Saat ini, ketiga tersangka telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. *** Red

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Tag

Trending