Connect with us

Tersangka

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi RPTKA di Kemnaker

Published

on

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menahan empat tersangka dari total delapan yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025,” ujar Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di gedung KPK, Kamis (24/7/2025).

Empat tersangka tersebut di antaranya, Gatot Widiartono (GTW) yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Binapenta & PKK (2019–2021), PPK PPTKA (2019–2024), dan Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA (2021–2025).

Kemudian, Putri Citra Wahyoe (PCW) selaku staf Direktorat PPTKA, Jamal Shodiqin (JMS) sebagai staf Direktorat PPTKA, dan Alfa Eshad (ALF) sebagai staf Direktorat PPTKA.

Asep mengatakan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 24 Juli hingga 12 Agustus 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Asep menjelaskan, dalam proses penerbitan RPTKA, para tersangka diduga melakukan pemerasan kepada pemohon. Modus yang digunakan yakni meminta uang agar proses RPTKA dipercepat atau disetujui.

Kemudian, mereka juga tidak memproses atau mengulur-ulur permohonan RPTKA dari pemohon yang tidak memberikan uang.

Selain itu, para tersangka juga diduga menawarkan bantuan penyelesaian dengan imbalan uang saat pemohon mendatangi kantor.

“Para tersangka menahan jadwal wawancara calon TKA bagi pemohon yang tidak “menyetor”. Lalu, uang yang terkumpul disetor kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

KPK mencatat, selama periode 2019–2024, total gratifikasi yang diterima oleh para tersangka dan pegawai di Direktorat PPTKA mencapai sedikitnya Rp53,7 miliar.

Rinciannya, tersangka Gatot menerima sebanyak Rp6,3 miliar, Putri Citra mendapatkan Rp13,9 miliar, Elshad menerima Rp1,8 miliar, dan tersangka Jamal menerima Rp1,1 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Asep menegaskan, pihaknya masih terus menelusuri aliran-aliran uang tersebut termasuk keterlibatan pihak-pihak lain.

Dia mengungkapkan, hingga saat ini para pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,61 miliar.

“KPK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi dan menegaskan komitmennya untuk menelusuri aliran uang serta pihak-pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK juga telah menahan empat tersangka pada 17 Juli 2025 yaitu Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) periode 2020-2023 Kemnaker, Suhartono.

Selanjutnya, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing periode 2019-2024 Haryanto, yang kemudian menjabat Direktur Binapenta dan PKK periode 2024-2025, Direktur PPTKA Kemnaker periode 2017-2019 Wisnu Pramono, serta Direktur PPTKA Kemnaker periode 2024-2025, Devi Angraeni.

Dengan demikian, KPK secara resmi telah menahan delapan tersangka dalam kasus korupsi izin tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan ini. Delapan tersangka itu merupakan pejabat eselon I dan II, serta pelaksana di tingkat bawah.

Selain menahan, lembaga antirasuah juga melakukan penyitaan sejumlah aset. Antara lain, 14 unit kendaraan yakni 11 mobil dan tiga sepeda motor, termasuk milik eks Stafsus Menteri, Risharyudi Triwibowo (RYT).

Bidang tanah dan bangunan milik para tersangka di Jakarta Selatan, Bekasi, dan Karanganyar dengan total luas mencapai puluhan ribu meter persegi. Aset milik tersangka lain juga telah disita dalam proses penyidikan. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Akun Medsos Prabowo Gibran

Tag

Trending