Connect with us

Tersangka

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Korupsi Gas

Published

on

Penahanan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso (dok)

Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso (HPS).

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE).

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka HPS selama 20 hari pertama, mulai 1 hingga 20 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Rabu sore (1/10/2025).

Sebelumnya, pada 11 April 2025 KPK telah menahan dua tersangka dalam perkara yang sama, yaitu Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE (2006–2023), serta Danny Praditya sebagai Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.

Kasus ini bermula, sekitar 2017 ketika PT IAE yang bergerak di bidang distribusi gas di Jawa Timur mengalami kesulitan keuangan.

Untuk mencari pendanaan, Iswan selaku Komisaris PT IAE saat itu meminta Arso Sadewo selaku Komisaris Utama dan pemegang saham mayoritas, melakukan pendekatan dengan PGN.

Dalam prosesnya, PGN menyetujui rencana kerja sama jual-beli gas dengan skema advance payment sebesar 15 juta Dolar Amerika Serikat (AS). Kesepakatan tersebut tidak lepas dari kedekatan HPS dengan pihak terkait.

Sebagai tindak lanjut, Arso Sadewo, Iswan Ibrahim, dan Danny Praditya mengadakan pertemuan untuk menyepakati kerja sama tersebut.

Dalam kesempatan itu, Arso memberikan komitmen fee sebesar 500.000 Dolar Singapur kepada Hendi Prio Santoso. Dari jumlah itu, Hendi kemudian menyerahkan sebagian, yaitu 10.000 Dolar AS kepada Yugi Prayanto sebagai imbalan perkenalan dengan Arso.

Atas perbuatannya, Hendi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan di sektor energi, mengingat gas merupakan kebutuhan utama masyarakat Indonesia.

“Data BPS 2023 mencatat, 86,91 persen rumah tangga di Indonesia menggunakan gas sebagai sumber energi utama,” pungkasnya. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Hari Hak Untuk Tahu Sedunia .. tapi kok mau tanya dibatasi?

Tag

Trending