Tersangka
KPK Tahan Eks Pejabat PGN dan Komisaris PT IAE
Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli gas bumi antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Kedua tersangka adalah Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PGN periode 2016-2019, dan Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan skema advance payment atau pembayaran uang muka sebesar USD15 juta dari PT PGN kepada PT IAE pada tahun 2017. “Dana tersebut ternyata digunakan untuk membayar utang pihak lain yang tidak terkait dengan kerja sama jual beli gas,” ungkap Asep dalam konferensi pers, Jumat (11/4).
Berdasarkan hasil penyidikan, pembayaran uang muka itu tidak memiliki dasar yang kuat dalam rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017. Bahkan, kerja sama pembelian gas dari PT IAE tidak tercantum dalam RKAP yang telah disahkan oleh dewan direksi dan komisaris.
Asep menyebut, transaksi ini dilakukan meski pihak PT IAE sebenarnya telah mengetahui bahwa pasokan gas dari sumber HCML tidak mencukupi untuk memenuhi komitmen kontrak. “Namun kerja sama tetap dijalankan dengan menyertakan permintaan uang muka sebagai syarat,” katanya.
Perbuatan para tersangka dinilai telah melanggar sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Menteri ESDM serta peraturan internal PT PGN terkait pengadaan dan tata kelola perusahaan. KPK menduga kuat perbuatan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Saat ini, KPK menahan kedua tersangka untuk kebutuhan penyidikan lanjutan. Asep menegaskan bahwa KPK akan terus mengusut tuntas aliran dana dalam kasus ini, termasuk pihak-pihak lain yang terlibat, demi kepastian hukum dan pemulihan kerugian negara. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoHuang De Wei 黃德維, Asisten Pribadi Alm. The Ning King untuk Kegiatan Mandarin
-
Vonis3 minggu agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah
-
Healthy3 minggu agoPPPI Tegaskan Penerapan Permenkes 13/2025 dengan Rasa Adil untuk Perawat
-
Niaga2 minggu agoPendiri Mayapada Group: Keahlian Prof. Satyanegara sudah Menolong Ribuan Pasien


You must be logged in to post a comment Login