Connect with us

Saksi

Saksi Ketua Dewas Rekomendasikan Proyek Rumah DP Nol Rupiah Lahan Rorotan

Published

on

Sidang Korupsi DP Nol Rupiah Lahan Rorotan (dok)

Jakarta, pantausidang – Sidang Lanjutan Perkara dugaan korupsi proyek rumah murah DP nol rupiah terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta. Rabu, 26 Maret 2025.

Jaksa KPK menghadirkan kesaksian dari pihak dewan pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Sarana Jaya.

Mereka menjelaskan soal mekaniksme dan informasi harga pembelian tanah di kawasana rorotan dan wilayah lainya terkait proyek Gubernur DKI Anies Baswedan periode 2019-2020.

Proyek yang bermasalah tersebut terkait dugaan markup harga tanah di kawasan Rorotan Cilincing Jakarta Utara.

Saksi juga mengaku hanya satu kali mengeluarkan rekomendasi terkait program DP nol rupiah.

“Sebagai Ketua Dewas dalam tempo 6 bulan dari mulai Oktober 2018-2019 hanya persetujuan pengajian PMD BPSJ tahun anggaran 2019 yang pernah saya keluarkan. Selain itu tidak pernah ada lagi izin persetujuan yang saya keluarkan selaku Ketua Dewas,” ujarnya.

Dalam kasus tanah untuk rumah dp nol rupiah , KPK sebelumnya telah menetapan lima orang tersangka.

Kelima tersangka tersebut antara lain:

1. Yorry Corneles Pinontoan (YCP), Direktur Utama PPSJ.

2. Indra S Arharrys (ISA), Senior Manager Divisi Usaha/Direktur Pengembangan PPSJ.

3. Donald Sihombing (DNS), Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada.

4. Saut Irianto Rajagukguk (SIR), Komisaris PT Totalindo Eka Persada.

5. Eko Wardoyo (EKW), Direktur Keuangan PT Totalindo Eka Persada.

KPK juga mencegah 10 orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri yang terdiri dari pihak swasta dan notaris yang diduga terkait dengan kasus ini.

Modus Operandi.

Kasus ini bermula dari rencana pengadaan tanah oleh PPSJ di Rorotan pada tahun 2019. Pada Februari tahun tersebut, PT Totalindo Eka Persada (PT TEP) menawarkan lahan seluas 11,7 hektar dengan harga Rp3,2 juta per meter persegi melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO). Setelah negosiasi, harga akhirnya disepakati menjadi Rp3 juta per meter persegi, meski penilaian independen menyebut harga wajar tanah tersebut di bawah Rp2 juta per meter persegi.

Yoory Corneles Pinontoan diduga mengabaikan rekomendasi harga dari analis internal dan memilih menggunakan laporan harga tanah dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk oleh PT TEP. Keputusan ini menyebabkan harga tanah melambung jauh di atas nilai pasar. Pada tanggal 6 Maret 2019, PPSJ bahkan menandatangani perjanjian awal dengan PT TEP meski status kepemilikan tanah masih atas nama PT Nusa Kirana Real Estate.

Kerugian Negara dan Gratifikasi

Menurut penyelidikan KPK, Sarana Jaya telah membayar Rp370 miliar untuk pengadaan tanah seluas 12,3 hektar, padahal PT TEP hanya mengeluarkan Rp147 miliar untuk membelinya dari pemilik asli. Dengan demikian, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp223 miliar akibat mark-up harga tanah.

Selain itu, terdapat indikasi gratifikasi dalam bentuk pemberian uang dan fasilitas kepada Yoory. KPK menemukan adanya transfer dana sebesar Rp3 miliar dalam bentuk valuta asing kepada Yoory dari PT TEP. Bahkan, pegawai PT TEP atas instruksi Eko Wardoyo diduga membeli aset pribadi Yoory, termasuk satu unit rumah dan apartemen. *** (Red)

 

 

 

 

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending