Rilis
KPK tahan tersangka penyuap Bupati Tulungagung, Direktur PT Kediri Mulya Tigor Prakasa
Kasus ini hasil pengembangan OTT KPK 4 tersangka yakni mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, mantan Kadis PUPR Sutrino, Agung Paryitno dan Susilo Prabowo

Menurut nya kasus ini merupakan hasil pengembangan dari OTT KPK kepada 4 tersangka sebelumya yakni mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, mantan Kadis PUPR Sutrino, Agung Paryitno dan Susilo Prabowo pihak swasta.
Alex menambahkan, diduga Tigor telah memberikan Fee kepada Bupati terkait proyek yang didapat dari dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, diantaranya :
1) Tahun 2016 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar 64 Miliar dan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp8,6 Miliar;
2) Tahun 2017 beberapa proyek total Rp26 Miliar dan fee sekitar Rp3,9 miliar;
3) Tahun 2018 beberapa proyek total nilai Rp24 Miliar dengan fee yang diberikan Rp2 Milliar.
Selaku pemberi Tigor Prakasa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun pidana penjara.
Menurut Alex, Tim Penyidik KPK langsung melakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 11 Maret 2022 s/d 30 Maret 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1. ***
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Gugatan2 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Nasional2 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali