Connect with us

Tersangka

KPK Temukan Uang Rp1,5 Miliar dan USD 1,021 di Kasus Pj Wali Kota Pekanbaru

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Risnandar Mahiwa (RM) selaku Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru periode 2024-2025.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyampaikan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan pada 5-12 Desember 2024 di 21 lokasi, meliputi: 12 rumah pribadi di Kota Pekanbaru, tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, enam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Penggeledahan tersebut, merupakan bagian dari rangkaian lanjutan kegiatan penyidikan atas penangkapan yang dilakukan oleh penyidik KPK pada 3 Desember 2024 lalu.

“Penggeledahan bertujuan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik, serta memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka,” terang Tessa dalam keterangannya yang diterima pantausidang.com Sabtu (14/12/2024).

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa sejumlah dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), 60 unit barang (perhiasan, sepatu dan tas) dan uang senilai Rp1,5 Miliar dan uang dolar sebanyak USD 1.021 yang diduga masih berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK menghimbau, semua pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur. Tessa juga menandaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif sesuai ketentuan undang-undang.

“Penyidikan masih terus berjalan, dan kami tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Tessa.

Tessa memastikan bahwa KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Dalam kasus ini, RM diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran bersama Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN), Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK) dan sejumlah pihak lainnya.

RM diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri maupun kas umum yang seolah-olah memiliki utang kepada dirinya.

“Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang terkait Pengelolaan Anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024,” kata Tessa.

Tindakan tersebut, kata Tessa, melanggar Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami