Tersangka
Dua Tersangka Dugaan Korupsi PT Pembangunan Perumahan Dicegah ke Luar Negeri
Dalam korupsi yang terjadi di PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tahun 2022 hingga 2023KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial DM dan HNN

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tahun 2022 hingga 2023.
Kasus tersebut sudah naik penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun, KPK belum bisa menyebutkan identitas lengkap maupun jabatan kedua tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.
” Per tanggal 09 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara tersebut dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.”
“Untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat saya sampaikan saat ini,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiharto dalam keterangannya, Jumat (20/12).
Kasus ini bermula ada dugaan korupsi pada proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tahun 2022 sampai 2023. sehingga muncul dugaan karena korupsi yang terjadi negara merugi hingga puluhan miliar rupiah.
“Hasil perhitungan sementara kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp80 miliar,” ucap Tessa.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Pegawai Gugat PHK Sepihak PT JAI
-
Nasional1 minggu ago
SP Pegadaian Tempuh Jalur Hukum, Dapat Dukungan Penuh Seluruh Indonesia
-
Niaga2 minggu ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China