Tersangka
Dua Tersangka Dugaan Korupsi PT Pembangunan Perumahan Dicegah ke Luar Negeri
Dalam korupsi yang terjadi di PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tahun 2022 hingga 2023KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial DM dan HNN
Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tahun 2022 hingga 2023.
Kasus tersebut sudah naik penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun, KPK belum bisa menyebutkan identitas lengkap maupun jabatan kedua tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.
” Per tanggal 09 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara tersebut dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.”
“Untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat saya sampaikan saat ini,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiharto dalam keterangannya, Jumat (20/12).
Kasus ini bermula ada dugaan korupsi pada proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tahun 2022 sampai 2023. sehingga muncul dugaan karena korupsi yang terjadi negara merugi hingga puluhan miliar rupiah.
“Hasil perhitungan sementara kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp80 miliar,” ucap Tessa.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Tersangka4 minggu agoKPK Tetapkan Dua Pengusaha Travel Haji Ismail Adham dan Asrul Azis Taba Tersangka


You must be logged in to post a comment Login