Connect with us

Tersangka

KPK Tetapkan Dua Pengusaha Travel Haji Ismail Adham dan Asrul Azis Taba Tersangka

Published

on

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers penetapan tersangka Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, Senin malam (30/3/2026). Foto: Sabir Laluhu.

Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

“KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara ISM (Ismail Adham) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan saudara ASR (Asrul Azis Taba) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” tegas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin malam (30/3/2026).

Asep menjelaskan, penetapan Ismail dan Asrul sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang sama dengan dua tersangka sebelumnya yakni Menteri Agama 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku Staf Khusus Menteri Agama era Gus Yaqut. KPK secara bulat menetapkan tersangka Ismail dan Asrul melalui forum gelar perkara (ekspose) pada Senin (30/3/2026) setelah disimpulkan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

KPK menyangkakan Ismail dan Asrul telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

“Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru,” ujar Asep.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending