Connect with us

Tersangka

KPK Tetapkan Dua Pengusaha Travel Haji Ismail Adham dan Asrul Azis Taba Tersangka

Published

on

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers penetapan tersangka Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, Senin malam (30/3/2026). Foto: Sabir Laluhu.

Peran Sentral Ismail dan Asrul

Asep memaparkan, penyidik telah menemukan adanya dugaan peran aktif tersangka Ismail dan Asrul dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan adanya dugaan pemberian sejumlah uang oleh keduanya kepada penyelenggara negara di lingkungan Kemenag.

Ismail dan Asrul diduga bersama-sama dengan pemilik Maktour Travel sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan pihak-pihak lainnya diduga melakukan pertemuan dengan tersangka Gus Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan kuota haji khusus dengan skema 50% : 50%,” kata Asep.

Dia menuturkan, Ismail dan Asrul juga bersama-sama dengan pejabat Kemenag mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0) atau berangkat tahun berjalan tanpa antrian.

“Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA (Gus Alex) sebesar USD30.000 serta kepada saudara HL (Hilman Latief) selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama sebesar USD5.000 dan SAR16.000,” tuturnya.

“Sedangkan tersangka ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada saudara IAA (Gus Alex) sebesar USD406.000,” sambung Asep.

Atas perbuatan Ismail, pada akhirnya Maktour Travel memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar. Sementara atas perbuatan Asrul, delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka (Ismail dan Asrul), diduga sebagai representasi dari saudara YCQ (Gus Yaqut) selaku Menteri Agama pada saat itu,” tandas Asep. *** (Sabir Laluhu)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending