Tersangka
KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut dan Stafsus Gus Alex sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas serta mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan kedua saudara IAA selaku Stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan, perhitungan nilai kerugian negara saat ini masih tahap proses oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saat ini BPK masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan,” katanya.
Dalam perhitungan awal internal KPK yang telah dibahas bersama BPK, dugaan kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp1 triliun. Namun angka final masih menunggu hasil audit resmi BPK.
“Kami masih menunggu finalisasi dari BPK. Setelah selesai tentu akan kami sampaikan,” imbuhnya.
Meski nilai kerugian negara belum diumumkan secara final, KPK menegaskan penetapan tersangka dilakukan karena alat bukti dinilai telah cukup.
“Penetapan tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti. Penyidikan juga masih terus berprogres dan BPK memberikan dukungan, jadi ini sinergi positif,” jelas Budi.
Selain itu, KPK bakal melanjutkan pemeriksaan saksi serta penyitaan barang bukti, termasuk dari penyelenggara perjalanan haji khusus.
“Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti yang dibutuhkan, termasuk dari para PIHK,” ungkapnya.
Kasus ini berawal, dari pemberian tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada tahun 2024. Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) UU No. 8/2019, pembagiannya seharusnya 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.
Namun melalui Keputusan Menag No. 130 Tahun 2024, Yaqut menetapkan pembagian berbeda yakni 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus.
Kebijakan tersebut, membuat rasio berubah drastis menjadi 50% reguler dan 50% khusus, yang dinilai bertolak belakang dengan ketentuan undang-undang.
KPK menduga, kuota khusus tersebut diperjualbelikan dan terdapat aliran uang dari biro penyelenggara haji serta asosiasi kepada pihak tertentu di Kemenag.
Dalam proses penyidikan, KPK bersama BPK telah memeriksa sekitar 400 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di berbagai daerah.
Atas perbuatannya, Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, KPK belum membeberkan apakah akan ada tersangka lain dalam perkara ini, namun penyidik masih membuka peluang pengembangan. KPK juga menekankan pentingnya asset recovery dalam perkara ini.
“Sehingga ketika nanti sudah ditetapkan nilai kerugian negara, KPK bisa memulihkannya secara optimal,” tutup Budi.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login