Daerah
KPK tetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka TPPU
Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi jadi tersangka kasus dugaan Pencucian Uang (TPPU), Senen, 4 April 2022
Pantausidang, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan Pencucian Uang (TPPU), Senen, 4 April 2022.
Pelaksana Tugas Jurubicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, penetapan ini berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Rahmat Effendi.
Yakni dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, setelah pihaknya melakukan pengumpulan berbagai alat bukti diantaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi.
“Tim Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Tsk RE sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU,” ujarnya.
Menurut Ali Fikri, pihaknya menduga walikota bekasi tersebut telah menyamarkan hasil korupsi atau kejahatannya.
“Dimana dari serangkaian perbuatan Tsk RE tersebut diantaranya dengan membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi,” katanya.
Menurutnya, Tim Penyidik KPK segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti diantaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi.
Ada 10 saksi yang di panggil KPK pada hari Senen, 4 April 2022 ini antara lain;
Hanan (Sekwan DPRD Kota Bekasi), Arif Maulana (Kepala Dinas Bina Marga), Innayatullah (Kepala Dinas Pendidikan), Aan Suhanda (Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah), dan Abi Hurairoh (Kasatpol PP).
Kemudian, Rina Oktavia (Kabid Pelayanan Medik RSUD), Yayan Yuliana (Kadis Lingkungan Hidup), Kusnanto (Direktur Utama RSUD Kota Bekasi), Tanti Rohilawati (Kepala Dinas Kesehatan), Dadang Ginanjar (Kepala Dinas Perhubungan), serta Karto Kepala BKPSDM (Kota Bekasi).*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tuntutan2 minggu agoProyek Fiktif Telkom, Jaksa tuntut 11 terdakwa 7 tahun hingga 16 tahun penjara
-
Saksi4 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar
-
Nasional2 minggu agoRecalling Memory sambil Lawan Pemutihan Sejarah
-
Saksi3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar ke Goto


You must be logged in to post a comment Login