Gugatan
KPK Ungkap Alasan Firli Bahuri Cs Tak Jadikan Hasto Tersangka
Menurut Tim Biro Hukum KPK, pimpinan Firli Bahuri saat itu memilih menunggu perkembangan penyidikan dan mengganti Satgas Penyidikan
Jakarta, Pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pimpinan KPK periode 2019-2024, termasuk Firli Bahuri, tidak sepakat menaikkan status Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka setelah gelar perkara pada awal 2020.
Hal ini terungkap saat penyampaian Tim Biro Hukum KPK pada sidang praperadilan terhadap status tersangka Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Menurut Tim Biro Hukum KPK, pimpinan Firli Bahuri saat itu memilih menunggu perkembangan penyidikan dan mengganti Satgas Penyidikan,
Dan hanya menetapkan empat tersangka lain, termasuk Harun Masiku yang masih buron.
KPK baru menetapkan Hasto bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka akhir tahun lalu.
Penyidik menduga keduanya terlibat dalam suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku.
Selain itu, ada dugaan Hasto juga yang mengurus PAW untuk dapil Kalimantan Barat, Maria Lestari.
Karena Hasto menghadapi tuduhan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Hingga, Ia mengajukan praperadilan karena merasa proses hukum yang dijalankan KPK sewenang-wenang.
Sidang praperadilan ini berlanjut dengan agenda jawaban KPK atas permohonan tersebut.
KPK sebelumnya gagal melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto,
Namun kemudian mencoba menyegel Kantor DPP PDIP tetapi dihalangi petugas keamanan.
Tapi gagal dan tim kembali ke Gedung Merah Putih untuk melakukan ekspose perkara. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoHuang De Wei 黃德維, Asisten Pribadi Alm. The Ning King untuk Kegiatan Mandarin
-
Vonis3 minggu agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah
-
Healthy3 minggu agoPPPI Tegaskan Penerapan Permenkes 13/2025 dengan Rasa Adil untuk Perawat
-
Niaga2 minggu agoPendiri Mayapada Group: Keahlian Prof. Satyanegara sudah Menolong Ribuan Pasien


You must be logged in to post a comment Login