Connect with us

Gugatan

Niat Baik Berujung Laporan Polisi Pengacara Edrick Siapkan Langkah Hukum

dengan itikad baik, Pengacara Edrick secara pribadi pada 31 Oktober 2024 mengirimkan surat balasan langsung kepada Djun Khiong

Published

on

Laporan Polisi, Pengacara Edric
Kornelius Niko, SH (kiri) dan Dwi Priandono, SH dari kantor hukum MC Advocates

Jakarta, Pantausidang  – Pengacara Edrick Tanaka yakni Kornelius Niko dan Dwi Priandono dari Kantor Hukum MC Advocates menegaskan siap melakukan langkah hukum menyusul pernyataan Susanty Artha Gilberte dalam sebuah media.

Niko dan Dwi menanggapi pernyataan Susanty agar tidak terjadi kesimpangsiuran atas fakta yang sesungguhnya.

Dwi mengatakan permasalahan ini berawal dari Surat dari Aulia Riza, selaku kuasa hukum Djun Khiong, No: 2410013/SOMASI/JK, perihal peringatan hukum (somasi) pertama dan terakhir,

Tertanggal 28 Oktober 2024, yang pada intinya meminta kepada kliennya untuk mengembalikan sejumlah alat yang diklaim sebagai milik Djun Khiong dengan batas waktu pengembalian 29 Oktober 2024.

Namun, lanjut Dwi, kliennya baru menerima surat somasi pada 30 Oktober 2024.

“Bagaimana mungkin bisa mengembalikan sejumlah alat tersebut pada 29 Oktober 2024, kalau ternyata klien Kami baru menerima suratnya pada 30 Oktober 2024,” kata Dwi, Jumat (24/1).

Tidak menanggapi Somasi

Kemudian, lanjut Dwi, dalam surat somasi tidak terlampir surat kuasa dari Djun Khiong kepada Aulia Riza selaku pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum.

“Sehingga klien kami tidak mengetahui alamat kantornya Aulia Riza untuk menanggapi surat somasi itu, yang tertera hanya alamat Djun Khiong,” papar Dwi.

Meski demikian, lanjut Dwi, dengan itikad baik, Edrick secara pribadi pada 31 Oktober 2024 mengirimkan surat balasan langsung kepada Djun Khiong sesuai dengan alamat yang tertera dalam surat.

Dalam surat itu Edrick mempersilakan Djun Khiong mengambil sejumlah alat dengan menunjukkan bukti kepemilikan.

Pengiriman surat melalui ekspedisi. Namun ternyata tidak sampai karena alamat tidak menemukan alamat tujuan.

“Setelah mendapat penunjukkan sebagai Kuasa Hukum, maka kami selaku kuasa hukum Edric Tanaka mengirimkan surat tanggapan pada 11 dan 21 November 2024.”

“Yang pada intinya kembali mempersilahkan Djun Khiong untuk mengambil barang-barang sesuai klaim miliknya dengan syarat dapat menunjukkan bukti kepemilikan.

Pengiriman surat juga kepada Susanty Artha Gilberte, putri Djun Khiong. Sehingga harapannya dapat menyampaikannya kepada ayahnya, Djun Khiong,” urai Dwi.

Namun, lanjut Dwi, atas tidak adanya tanggapan atas dua surat tersebut. Malah belakangan kedapatan sudah ada laporan polisi dari aduan Aulia Riza di Polda Sulawesi Utara pada tanggal 29 Oktober 2024.

Dan tidak lama kemudian muncul Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Eldric.

Menurut Dwi, pihaknya juga sebelumnya sudah menyurati kepada Aulia Riza terkait copy surat kuasa yang sampai saat ini belum jug diterima.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Facebook

Tag

Trending