Saksi
Kuasa Hukum OC Kaligis: Dakwaan Jaksa terhadap PT WKM Sudah Patah di Persidangan

Jakarta, pantausidang– Kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral (WKM), Prof. OC Kaligis dan Rolas Sitinjak, menegaskan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara pidana yang melibatkan PT Position tidak terbukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Rolas Sitinjak, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa PT Position telah melakukan aktivitas penambangan di area izin usaha pertambangan (IUP) milik PT WKM di wilayah Maluku Utara.
Hal itu dibuktikan dengan video lapangan yang ditampilkan di hadapan majelis hakim.
“Teman-teman wartawan lihat sendiri, videonya sudah diperlihatkan. Itu bukan sekadar buka jalan, lebarnya sampai 100 meter, tinggi timbunan tanah mencapai 10–20 meter. Itu jelas penambangan, bukan jalan biasa,” tegas Rolas usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
Rolas menambahkan, temuan tersebut juga diperkuat oleh Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menilai aktivitas PT Position masuk kategori illegal mining.
“Gakkum sudah menyurat kepada Prof. OC Kaligis, menyebut ada kegiatan penambangan ilegal. Itu bukan narasi, tapi fakta yang tercatat dalam dokumen resmi,” katanya.
Kuasa hukum juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses hukum. Laporan PT WKM ke Polda Maluku Utara pernah dihentikan alias SP3, sementara laporan balik PT Position justru membuat kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus ini aneh. Pasang patok di lahan sendiri bisa masuk penjara sampai 82 hari. Sementara laporan kita dihentikan. Ini ketidakadilan,” ungkapnya.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum juga mempersoalkan kesaksian saksi-saksi yang dinilai janggal. Dua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi disebut identik, bahkan sampai titik koma.
“Masa dua orang berbeda, tapi BAP-nya sama persis? Itu jelas indikasi karangan penyidik,” ucap Rolas.
Selain itu, keterangan saksi soal pembukaan jalan juga dinilai tidak konsisten. Ada saksi yang menyebut panjang jalan 40 meter, padahal di lapangan bukaan jalan mencapai lebih dari 80 meter.
Kuasa hukum juga menyinggung aspek etik dan teknis di lapangan. Salah satu Kepala Teknik Tambang (KTT), kata Rolas, kecewa karena jalur dibuka tanpa izin koordinasi dengan PT WKM.
“Dalam etika pertambangan, kalau mau lewat wilayah orang harus izin. Ini tidak dilakukan. Itu melanggar aturan sekaligus etika,” ujarnya.
Rolas berharap, Gakkum dapat memberikan keterangan yang lebih tegas agar perkara ini terang benderang.
“Biar fair, Gakkum yang paling tahu soal persoalan ini. Fakta persidangan jelas mematahkan dakwaan jaksa. Klien kami justru yang dirugikan,” tuturnya.
Sebagai informasi, persidangan ini mendakwa dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang atas pemasangan patok di wilayah tambang.
Rolas menjelaskan, pemasangan patok dilakukan untuk mencegah penambangan liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) WKM.
“Tujuan pemasangan patok agar tidak terjadi kerugian perusahaan dan mencegah kejahatan lain. RKT (rencana kerja tahunan) belum ada pada 2024, tapi hutan sudah dirambah,” kata Rolas.
Sementara itu, pengacara senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) mempertanyakan laporan PT Position ke Bareskrim.
“Dugaan illegal mining itu Position. Itu bukan saya yang katakan, tapi laporan Gakkum. Mereka yang ada di lokasi,” tegas Kaligis.
OC Kaligis menilai, perhitungan kerugian yang disampaikan PT Position tidak bisa dijadikan dasar karena tidak dilakukan oleh lembaga kredibel.
“Itu hanya hitungan sepihak. Harusnya minimal dilakukan akuntan berlisensi,” tutupnya. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka4 minggu ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
-
Penyidikan4 minggu ago
Tampang Bos Tambang Rudy Ong Saat Ditahan KPK Usai Dijemput Paksa dan Merangkak di KPK
-
Penyidikan3 minggu ago
Buronan Pajak: Theng Hong Sioe Akhirnya Diamankan di Bali
-
Penyidikan4 minggu ago
Ini Rincian Proyek Distribusi Bansos Beras Covid-19 yang Menyeret Rudy Tanoesoedibjo
You must be logged in to post a comment Login