Connect with us

Saksi

Lagi, KPK Periksa Beni Saputra Soal Dugaan Proyek Ijon Pemkab Bekasi

Published

on

Jakarta pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra, dalam dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK atas nama BS (Beni Saputra) Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi pada Pemerintah Kab Bekasi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/1/2026).

Kasus suap itu, telah menyeret Bupati Bekasi non-aktif Ade Kuswara Kunang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada akhir 2025 lalu.

Budi mengatakan, Beni diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Budi belum menjelaskan lebih detail terkait materi pemeriksaan Beni karena proses permintaan keterangan masih berlangsung.

“Mengenai suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” tuturnya.

Budi menyebutkan, Beni bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia hadir di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 9:42 WIB.

Sebelumnya, Beni Saputra pernah menjalani pemeriksaan di KPK pada Senin, (5/1/2026).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam OTT yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.

Dalam operasi senyap itu, KPK menjaring 11 orang. Tim penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta dari kediaman Ade. Fulus itu, diidentifikasi sebagai sisa pembayaran setoran ijon tahap keempat dari tersangka Sarjan.

Ade ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni ayahnya, H. M. Kunang, dan seorang kontraktor bernama Sarjan.

KPK menduga, Ade melakukan praktik “ijon” atau permintaan uang muka atas paket proyek pemerintah sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.

Ade Kuswara, kata KPK, rutin meminta uang ijon proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya sendiri, HM Kunang.

Total uang yang diterima Ade sekitar mencapai Rp14,2 miliar. Rinciannya, Rp9,5 miliar diterima dari Sarjan melalui empat tahap penyerahan.

Kemudian sebanyak Rp4,7 miliar yang diduga berasal dari pihak swasta lain yang saat ini masih dalam pendalaman penyidik.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Sarjan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending