Connect with us

Dakwaan

Mantan Dirut PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo Didakwa Korupsi dan TPPU 

Published

on

“Bahwa pekerjaan-pekerjaan tersebut adalah pekerjaan fiktif dimana CV Cahaya Gemilang, CV Guntur Gemilang, dan CV Perjuangan tidak pernah melaksanakan pekerjaan tersebut,” ujar jaksa.

Atas pekerjaan fiktif itu, PT Amarta Karya membayarkan sejumlah uang ke CV Guntur Gemilang senilai Rp17,4 miliar, CV Cahaya Gemilang senilai Rp13,8 miliar, dan CV Perjuangan senilai Rp12,7 miliar.

Atas perbuatannya, Catur didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 Juncto pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Selain itu, Catur Prabowo juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi di PT Amarta Karya. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending