Dakwaan
Mantan Dirut PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo Didakwa Korupsi dan TPPU

Jakarta, pantausidang- Mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero), Catur Prabowo didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif pada 2018-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp46.085.415.706 (Rp 46 miliar).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Gina Saraswati di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (2/10/2023).
Tindak pidana itu diduga, dilakukan Catur bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna; Kepala Devisi Keuangan, Pandhit Seno Aji; Staf Akuntansi, Deden Prayoga.
Jaksa menjelaskan, Catur bersama dengan Trisna dan Deden, diduga merekayasa dan melakukan pembayaran pekerjaan fiktif kepada CV Cahaya Gemilang, CV. Guntur Gemilang, dan CV Perjuangan serta kepada perorangan untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
-
Opini12 bulan ago
Prioritas Mitigasi Iklim Nasional Dalam Konteks Polusi Udara dan Pembangunan Berkelanjutan
-
Ragam10 bulan ago
Kontraktor Plaza Pondok Gede Diminta Di DPO kan, terkait dugaan Penipuan
-
Gugatan3 bulan ago
BRI Digugat Nasabah Prioritas, Segini Jumlahnya
-
Pledoi11 bulan ago
Agus Susetyo : Tuntutan Jaksa KPK pelintir keterangan saksi Perkara Suap Pajak Johnlin