Dakwaan
Mantan Dirut PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo Didakwa Korupsi dan TPPU
Jakarta, pantausidang- Mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero), Catur Prabowo didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif pada 2018-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp46.085.415.706 (Rp 46 miliar).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Gina Saraswati di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (2/10/2023).
Tindak pidana itu diduga, dilakukan Catur bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna; Kepala Devisi Keuangan, Pandhit Seno Aji; Staf Akuntansi, Deden Prayoga.
Jaksa menjelaskan, Catur bersama dengan Trisna dan Deden, diduga merekayasa dan melakukan pembayaran pekerjaan fiktif kepada CV Cahaya Gemilang, CV. Guntur Gemilang, dan CV Perjuangan serta kepada perorangan untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
-
Ragam4 minggu ago
Tren Konsumsi Kopi di China Tertinggi di Dunia
-
Tersangka3 minggu ago
Panggil Ulang Bupati Sidoarjo, KPK Ingatkan Kooperatif
-
Internasional4 minggu ago
Pengusaha Mapan Berbagi Nasihat Strategis untuk Sukses Berbisnis
-
Rilis4 minggu ago
Dirut PT EKI Sesalkan KPK Tak Periksa Anggota TNI Soal Kasus Dugaan Korupsi APD