Vonis
Mantan Panitera PN Jakarta Timur Divonis 4 Tahun Bui
Jakarta, pantausidang– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menghukum mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rina Pertiwi selama empat tahun penjara denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum,” ucap Hakim Ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/3/2025).
Majelis menilai, putusan terhadap terdakwa sudah dapat memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memberikan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa tidak mengakui kesalahannya,” ungkap majelis.
Sedangkan hal meringankan, selama persidangan terdakwa Rina bersikap sopan.
Putusan majelis hakim ini hampir setara dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Jaksa menuntut Rina Pertiwi selama 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa mendakwa Rina menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan eksekusi lahan salah satu perusahaan BUMN. Jaksa mengatakan Rina menerima bagian Rp797 juta dari total suap tersebut.
“Telah menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024) lalu.
Atas perbuatannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah berubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ***AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoGerak Cepat, Inisiatif di Balik Keyakinan Bantu Korban Bencana
-
Saksi2 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy3 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Vonis2 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara


You must be logged in to post a comment Login