Vonis
Korupsi Rumah DP Rp 0. Eks Dirut Sarana Jaya Divonis 5 Tahun
Yoory terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, terkait perkara rumah DP Rp.0.
Jakarta, pantausidang– Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, resmi mendapat hukuman lima tahun penjara dan denda Rp300 juta, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0 di Pulo Gebang, Jakarta Timur.
“Mengadili, menyatakan kepada terdakwa Yoory Corneles Pinontoan”
“telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Ketua Bambang Joko Winarno dalam amarnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2025).
Hakim menyatakan, Yoory terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan jaksa.
Tak hanya hukuman badan, Yoory juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1,7 miliar. Jika tidak mampu membayar, hukumannya akan bertambah dengan kurungan selama 1,5 tahun.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Tersangka4 minggu agoKPK Tetapkan Dua Pengusaha Travel Haji Ismail Adham dan Asrul Azis Taba Tersangka
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss


You must be logged in to post a comment Login