Vonis
Vonis Hakim 3,5 tahun untuk Direktur Jasindo: Penunjukan Agen Asuransi Melawan Hukum

Jakarta, pantausidang – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang diketuai Rianto Adam Pontoh menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada mantan Direktur Operasi dan Ritel PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Sahata Lumban Tobing. Sahata dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam penunjukan agen fiktif PT Mitra Bina Selaras (MBS), yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp38,2 miliar.
“Perbuatan terdakwa Sahata Lumban Tobing bersama-sama dengan Toras Sutarduga telah melawan hukum dengan merekayasa kegiatan keagenan Jasindo di sejumlah kantor cabang,” ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Selasa (29/4).
Majelis hakim juga menghukum Sahata untuk membayar denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara yang telah dikompensasikan dengan uang yang sebelumnya dikembalikan, senilai sekitar Rp500 juta.
Kegiatan Agen Fiktif dan Kerugian Negara
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa Sahata menunjuk PT Mitra Bina Selaras perusahaan milik Toras Sutarduga yang merupakan teman sekolahnya sebagai agen mitra Jasindo. Padahal, PT MBS tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai agen asuransi resmi.
Penunjukan itu berlangsung dari Agustus 2016 hingga 2020 dan berdampak pada aktivitas keagenan di beberapa kantor cabang Jasindo, seperti S. Parman Jakarta, Pemuda Jakarta, Semarang, dan Makassar. Komisi agen yang dibayarkan kepada PT MBS dilaporkan seolah-olah sebagai imbalan jasa penutupan asuransi, meski faktanya tidak ada jasa yang diberikan.
“Tidak terdapat aktivitas keagenan yang sah secara hukum. Justru terjadi pemanfaatan sistem untuk memperkaya pihak-pihak tertentu,” jelas Rianto Adam Pontoh.
Selain merugikan keuangan negara, perbuatan tersebut juga memperkaya sejumlah pihak, antara lain Toras Sutarduga sebesar Rp7,6 miliar dan Ari Prabowo sebesar Rp23,5 miliar.
Vonis untuk Toras Sutarduga
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis dua tahun empat bulan penjara kepada Toras Sutarduga selaku pemilik PT MBS. Ia dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp7,6 miliar yang telah dikembalikan ke negara.
Vonis yang diterima Toras lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni tiga tahun lima bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara untuk Sahata, jaksa semula menuntut hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.