Internasional
Mary Jane diterbangkan Ke Filipina Status Tetap Narapidana
Mary Jane F. Veloso akan melanjutkan masa hukumannya di Filipina, dengan kewenangan pemerintah Filipina

Jakarta, Pantausidang – Pemerintah Indonesia dan Filipina resmi menyepakati pemindahan narapidana asal Filipina, Mary Jane F. Veloso, untuk melanjutkan masa hukumannya di Filipina.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Practical Arrangement antara Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, dan Wakil Menteri Urusan Hukum dan Gugusan Penghubung Filipina, Raul T. Vasquez, pada Jumat, 6 Desember 2024.
Diplomasi Intensif Dua Negara
Kesepakatan ini merupakan hasil diplomasi panjang dan intensif antara kedua negara. Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr., sebelumnya menyampaikan permintaan resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar Mary Jane F. Veloso dipindahkan ke Filipina untuk menjalani hukuman lebih lanjut.
Permintaan ini mengerucut pada pernyataan formal Duta Besar Filipina untuk Indonesia, H.E. Gina Alagon Jamoralin, dalam pertemuannya dengan Yusril Ihza Mahendra pada Senin, 11 November 2024.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Mamur Saputra menyatakan bahwa kesepakatan ini menunjukkan komitmen kuat kedua negara dalam menjunjung nilai-nilai diplomasi dan kedaulatan hukum.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka2 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Saksi2 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Tersangka6 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login