Internasional
Mary Jane diterbangkan Ke Filipina Status Tetap Narapidana
Mary Jane F. Veloso akan melanjutkan masa hukumannya di Filipina, dengan kewenangan pemerintah Filipina
Jakarta, Pantausidang – Pemerintah Indonesia dan Filipina resmi menyepakati pemindahan narapidana asal Filipina, Mary Jane F. Veloso, untuk melanjutkan masa hukumannya di Filipina.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Practical Arrangement antara Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, dan Wakil Menteri Urusan Hukum dan Gugusan Penghubung Filipina, Raul T. Vasquez, pada Jumat, 6 Desember 2024.
Diplomasi Intensif Dua Negara
Kesepakatan ini merupakan hasil diplomasi panjang dan intensif antara kedua negara. Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr., sebelumnya menyampaikan permintaan resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar Mary Jane F. Veloso dipindahkan ke Filipina untuk menjalani hukuman lebih lanjut.
Permintaan ini mengerucut pada pernyataan formal Duta Besar Filipina untuk Indonesia, H.E. Gina Alagon Jamoralin, dalam pertemuannya dengan Yusril Ihza Mahendra pada Senin, 11 November 2024.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Mamur Saputra menyatakan bahwa kesepakatan ini menunjukkan komitmen kuat kedua negara dalam menjunjung nilai-nilai diplomasi dan kedaulatan hukum.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoGerak Cepat, Inisiatif di Balik Keyakinan Bantu Korban Bencana
-
Saksi2 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy3 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Vonis2 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara


You must be logged in to post a comment Login