Internasional
Mary Jane diterbangkan Ke Filipina Status Tetap Narapidana
Mary Jane F. Veloso akan melanjutkan masa hukumannya di Filipina, dengan kewenangan pemerintah Filipina
“Pemindahan ini tidak hanya mencerminkan semangat kerja sama bilateral, tetapi juga menjadi wujud penghormatan terhadap kedaulatan hukum kedua negara. Indonesia tetap memastikan bahwa keputusan hukum terhadap Mary Jane di Indonesia tetap berlaku dan filipina menghormatinya ,” jelas Mamur Saputra dalam keterangan tertulisnya. Selasa, 17 Desember 2024.
Isi Kesepakatan Practical Arrangement
Kesepakatan tersebut mencakup sejumlah poin utama, antara lain:
1. Penghormatan terhadap Kedaulatan Hukum
Kedua negara berkomitmen menghormati sistem hukum masing-masing, tapi keputusan pengadilan Indonesia tetap berlaku dalam kasus Mary Jane F. Veloso.
2. Pelaksanaan Hukuman
Mary Jane F. Veloso akan melanjutkan masa hukumannya di Filipina, dengan kewenangan pemerintah Filipina untuk mempertimbangkan grasi, remisi, atau amnesti sesuai hukum yang berlaku.
3. Larangan Masuk Kembali ke Indonesia
Mary Jane akan tetapi masuk ke dalam daftar tangkal imigrasi untuk mencegahnya kembali ke wilayah Indonesia.
4. Akses Informasi
Pemerintah Filipina akan memberikan akses informasi kepada Pemerintah Indonesia terkait perkembangan pelaksanaan hukuman terhadap Mary Jane.
Kerja Sama Diplomasi Berkelanjutan
Pemindahan ini mendapat apresiasi dari pemerintah Filipina sebagai simbol keberhasilan diplomasi dalam menyelesaikan tantangan hukum lintas negara. Menurut Mamur Saputra, proses ini menegaskan pentingnya kerja sama dan komunikasi yang baik di antara kedua negara.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam2 minggu agoDituntut 8,5 Tahun, Gama Ginta Minta Dibebaskan
-
Healthy3 minggu agoUpaya Kemenkes Tekan Kasus Stroke, Prof. Satyanegara Terapkan Formulasi secara Simultan
-
Vonis4 minggu agoBos Isargas Divonis 5 Tahun 6 Bulan Bui, Hakim Bongkar Dana PGN Rp245 Miliar untuk Lunasi Utang Isargas
-
Nasional4 minggu agoRefleksi HUT ke-81 RI, Umar Key: Jangan Ada Ribut-Ribut, Rangkul Tetangga


You must be logged in to post a comment Login