Connect with us

Internasional

Mary Jane diterbangkan Ke Filipina Status Tetap Narapidana

Mary Jane F. Veloso akan melanjutkan masa hukumannya di Filipina, dengan kewenangan pemerintah Filipina

Published

on

“Pemindahan ini tidak hanya mencerminkan semangat kerja sama bilateral, tetapi juga menjadi wujud penghormatan terhadap kedaulatan hukum kedua negara. Indonesia tetap memastikan bahwa keputusan hukum terhadap Mary Jane di Indonesia tetap berlaku dan filipina menghormatinya ,” jelas Mamur Saputra dalam keterangan tertulisnya. Selasa, 17 Desember 2024.

Isi Kesepakatan Practical Arrangement

Kesepakatan tersebut mencakup sejumlah poin utama, antara lain:

1. Penghormatan terhadap Kedaulatan Hukum

Kedua negara berkomitmen menghormati sistem hukum masing-masing, tapi keputusan pengadilan Indonesia tetap berlaku dalam kasus Mary Jane F. Veloso.

2. Pelaksanaan Hukuman

Mary Jane F. Veloso akan melanjutkan masa hukumannya di Filipina, dengan kewenangan pemerintah Filipina untuk mempertimbangkan grasi, remisi, atau amnesti sesuai hukum yang berlaku.

3. Larangan Masuk Kembali ke Indonesia

Mary Jane akan tetapi masuk ke dalam daftar tangkal imigrasi untuk mencegahnya kembali ke wilayah Indonesia.

4. Akses Informasi

Pemerintah Filipina akan memberikan akses informasi kepada Pemerintah Indonesia terkait perkembangan pelaksanaan hukuman terhadap Mary Jane.

Kerja Sama Diplomasi Berkelanjutan

Pemindahan ini mendapat apresiasi dari pemerintah Filipina sebagai simbol keberhasilan diplomasi dalam menyelesaikan tantangan hukum lintas negara. Menurut Mamur Saputra, proses ini menegaskan pentingnya kerja sama dan komunikasi yang baik di antara kedua negara.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Advertisement

Facebook

Tag

Trending