Connect with us

Dakwaan

“Mau Proyek? Bayar Dulu 1,5 Miliar!” — Praktik Suap Pokir di OKU Bergulir di Pengadilan 

Seorang wiraswasta bernama Ahmad Sugeng Santoso didakwa menyuap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu senilai satu setengah miliar rupiah, sebagai bagian dari kompensasi proyek bernilai miliaran rupiah

Published

on

Suap Anggota DPRD OKU bergulir ke Pengadilan (dok)

Palembang, pantausidangMau Proyek, Bayar 1,5 Miliar – Seorang wiraswasta bernama Ahmad Sugeng Santoso didakwa menyuap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu senilai satu setengah miliar rupiah, sebagai bagian dari kompensasi proyek bernilai miliaran rupiah.

Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Ahmad Sugeng Santoso. Kamis 12 Juni 2025.

Jaksa KPK mendakwa Ahmad Sugeng Santoso bersama Mendra SB alias Kidal selaku direktur CV MDR Coorporation diduga memberikan uang sebesar satu koma lima miliar rupiah kepada tiga anggota DPRD Kabupaten OKU.

Penyerahan uang suap melalui Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah.

Tiga anggota dewan yang menerima suap adalah Umi Hartati, M. Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah.

Ketiganya menerima fee sebagai kompensasi atas pengesahan dana aspirasi senilai 45 miliar rupiah dalam RAPBD Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan Fee adalah sebesar 20 persen dari nilai total proyek.

Dalam dakwaan terungkap, pembicaraan ihwal fee telah berlangsung sejak awal Januari 2025, ketika pemerintah daerah dan DPRD melakukan pembahasan RAPBD di Rumah Dinas Bupati OKU.

Menurut Jaksa KPK, dalam sidang paripurna pengesahan RAPBD tersebut sempat tertunda karena tidak kuorum. Karena fraksi-fraksi dari kubu YPN, yaitu NasDem, PAN, dan Demokrat, absen dalam sidang.

Upaya lobi politik berlanjut di Hotel The Zuri Baturaja oleh pejabat eksekutif daerah, termasuk Nopriansyah dan Kepala BPKAD, Setiawan.

Persetujuan permintaan fee oleh pemerintah daerah atas perintah langsung Pj Bupati OKU, Muhammad Iqbal Alisyahbana.

Fee sebesar 20 persen itu kemudian menjadi komitmen bagi para kontraktor rekanan, termasuk terdakwa Ahmad Sugeng Santoso.

Menurut Jaksa sebetulnya Ahmad Sugeng tidak memiliki latar belakang sebagai kontraktor konstruksi. Namun, Ia bersedia menjadi penyokong dana dalam proyek tersebut setelah mengikuti ajakan Mendra SB dan mendapat jaminan akan menggunakan perusahaan CV MDR Coorporation milik Mendra.

Terdakwa akhirnya menyanggupi menyerahkan uang fee Rp1,5 miliar pada 25 Februari 2025. Uang berasal dari Bank BCA Baturaja dan penyerahan langsung di rumah Nopriansyah di kawasan Air Paoh, Baturaja Timur.

Sebagai imbalannya, terdakwa dan Mendra mendapatkan tiga paket proyek fisik pada Dinas PUPR, dengan nilai total 19 miliar rupiah. Proyek tersebut antara lain pembangunan Kantor Dinas PUPR, peningkatan Jalan Unit 16 Kedaton Timur, dan peningkatan Jalan Desa Makarti Tama.

Namun, sebelum pelaksanaan proyek dimulai, pada 15 Maret 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap terdakwa, bersama Nopriansyah dan tiga anggota DPRD lainnya.

Jaksa mendakwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan Subsider, Jaksa juga menjeratnya dengan Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

Pengungkapan dan Penetapan Tersangka

15 Maret 2025 – KPK melakukan OTT, mengamankan uang tunai Rp 2,6 miliar dan beberapa barang bukti termasuk mobil Fortuner .

Enam orang dinyatakan tersangka oleh KPK:

1. Ferlan Juliansyah (anggota DPRD)

2. M. Fahruddin (anggota DPRD)

3. Umi Hartati (anggota DPRD)

4. Nopriansyah (Kadis PUPR)

5. M. Fauzi (swasta)

6. Ahmad Sugeng Santoso (swasta). *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Facebook

Tag

Trending