Vonis
Mayjen TNI Purn Kivlan Zein Dihukum 4,5 bulan
Oleh Majelis Hakim yang diketuai Agung Suhendro , Kivlan dinilai telah terbukti menguasai senjata api ilegal yakni empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Jakarta, Pantausidang.com – Mayjen Purnawirawan Kivlan Zein akhirnya divonis 4 bulan 15 hari dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan 117 butir peluru tajam terkait aksi 21-22 Mei 2019 lalu
Oleh Majelis Hakim yang diketuai Agung Suhendro , Kivlan dinilai telah terbukti menguasai senjata api ilegal yakni empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Adapun pembelian senjata api dan peluru tersebut dibantu dan didanai oleh mantan politisi PPP Habil Marati senilai 15 ribu dolar singapura.
Kivlan Zein yang dinilai telah terbukti bersalah melanggar dakwaan jaksa Pasal 1 UU darurat no 12 tahun 1951.
” Mengadili , satu menyatakan terdakwa Kivlan Zein telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menguasai dan menyimpan senjata api dan amunisi ” ujar hakim ketua Agung Suhendro dalam amarnya. Jumat ( 24/9/2021).
Jaksa penuntut umum Andry Saputra menyatakan pikir pikir atas Vonis lebih ringan dari tuntutan yang diajukan sebelumnya yakni 7 bulan kurungan.
Sementara itu Kivlan Zein langsung menyatakan menolak putusan hakim karena pembelaan nya ditolak hakim ,dan akan ajukan banding ke pengadilan tinggi Dki dan menegaskan dirinya tidak bersalah dalam perkara ini.
” Saya menolak , karena tidak dimasukkan semua saksi termasuk pledoi saya dengan foto bukti fakta dan sebagainya ” ujar Kivlan.
Diusai sidang Kivlan menyatakan ketidakpuasannya meski tidak menjalani hukuman dia mengejar agar pengadilan menyatakan bebas murni .
Kivlan menilai kasus yang menimpanya hanya dendam Politik saja, bukan kriminal. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Tersangka5 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login