Connect with us

Scripta

MEMPERTANYAKAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) NO.731 TAHUN 2025?

Published

on

Foto sumber KPU.go.id
ADAKAH HUBUNGAN UNTUK “MENYIMPAN INFORMASI” IJAZAH JOKOWI?*
Oleh, Chandra Purna Irawan 
(Ketua LBH PELITA UMAT)

Berdasarkan informasi dari website jdih.kpu terpublikasi Keputusan baru tertanggal 25 Agustus 2025 yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum

terdapat norma yang menarik untuk dicermati yaitu pada bagian MEMUTUSKAN

KETIGA: Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dikecualikan selama jangka waktu 5 (lima) tahun, kecuali:

a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau

b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.

Apa maksud norma diatas?, hal ini dapat kita baca pada lampiran yaitu bahwa informasi mengenai Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden adalah informasi yang dikecualikan, informasi dikecualikan selama 5 (lima) tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis.

Keputusan KPU 731/2025 menyatakan bahwa terdapat konsekuensi berbahaya jika dibuka yaitu terkait informasi pribadi seseorang.

Bahkan yang menariknya lagi adalah dalam Keputusan KPU 731/2025 tersebut terdapat lampiran yang menyebutkan yaitu berdasarkan Surat dari IR Komarudin, S.H M.M & Partners Nomor 091/S.KH/KPLF/VII/2025. IR Komarudin, S.H M.M Adalah pihak yang menggunggat ijazah Jokowi (berdasarkan website berita)

Lampiran yang menyebutkan yaitu berdasarkan Surat dari IR Komarudin, S.H M.M & Partners Nomor 091/S.KH/KPLF/VII/2025, dibunyikan didalam Keputusan KPU 731/2025 tersebut akhirnya menimbulkan banyak pertanyaan masyarakat, apakah Keputusan KPU 731/2025 diterbitkan atas dasar permintaan resmi dari IR Komarudin, S.H M.M & Partners untuk “melindungi” data seseorang yang menjadi atau mantan Pejabat Publik? Mengingat terdapat pakar yang menyatakan bahwa Jokowi adalah pejabat publik yaitu Dewan Pengarah BPI Danantara.

Keputusan KPU 731/2025 Dapat juga ditafsirkan, apabila Pemilu 2029 seseorang akan mencalonkan sebagaimana Presiden/Wapres, maka dokumen tersebut dapat dikecualikan berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 untuk tidak dibuka ke publik meski diminta secara resmi.

Pejabat Publik sepatutnya dapat dibuka informasinya oleh publik, Keterbukaan informasi publik adalah prinsip bahwa publik berhak memperoleh informasi yang dihasilkan oleh badan publik, seperti pejabat pemerintah, sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Pejabat publik berperan dalam hal ini sebagai pengelola informasi yang bertanggung jawab menyediakan informasi, demi mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Tujuan Keterbukaan Informasi Publik : 1) Menjamin Hak Warga Negara: Memberi hak kepada masyarakat untuk mengetahui kebijakan publik dan proses pengambilannya; 2) Mendorong Partisipasi Masyarakat: Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam proses kebijakan publik dan pengelolaan badan publik; 3) Mewujudkan Tata Kelola yang Baik: Menciptakan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.

Semoga saja diterbitkan Keputusan KPU 731/2025 tidak dalam rangka “menyelematkan” seseorang. Jika motifnya demikian, sepatutnya Presiden Prabowo menegur pejabat tersebut, atau sepatutnya masyarakat melakukan HUM (Hak Uni Material) di Mahkamah Agung.

Demikian.

Salam Hormat.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Akun Medsos Prabowo Gibran

Tag

Trending