Connect with us

Dakwaan

Negara Rugi Rp285 Triliun. 9 Tersangka Perkara Minyak Mentah Pertamina Segera Diadili

Published

on

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Syafrianto Zuhriat Putra saat pelimpahan berkas perkara Minyak Mentah Pertamina ke PN Tipikor Jakarta (dok- Puspenkum)

Berikut daftar 9 tersangka yang akan diadili: Riva Siahaan selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin sebagai Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi sebagai Dirut PT Pertamina International Shipping.

Kemudian, Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne sebagai VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Selanjutnya, ada Muhammad Kerry Adrianto Riza sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadan Joede selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Dalam kasus ini, sejumlah tersangka memiliki peran berbeda. Namun, pelanggaran pidana yang dilakukan para tersangka yakni menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Dugaan praktik rasuah ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

“Penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Di mana terdapat penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir, yang terdiri dari kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah atau BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price yang dilakukan oleh para terdakwa,” ujar Anang.

Adapun, atas beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp285 triliun.

“Kerugian negara yang diakibatkan para tersangka mencapai Rp285,185.919.576.620. Terhadap sembilan tersangka ini akan didakwa Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” pungkasnya.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Hari Hak Untuk Tahu Sedunia .. tapi kok mau tanya dibatasi?

Tag

Trending