Gugatan
Nenny MAS Money Changer gagal bayar 4 miliar berujung Ke Pengadilan Jakarta Utara
Bermula dari adanya kesepakatan jual beli valas pada 23 Oktober 2020. Yaitu, ketika Klienya membeli dolar AS sebesar $ 270.300 kepada Nenny.
Pantausidang , Jakarta– Lantaran tidak membayar transaksi pembelian valuta asing (valas) mata uang dollar USA sebesar Rp3,98 miliar seorang pengusaha valas Nenny digugat oleh oleh pengusaha berinisial HA ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Hal ini disebutkan oleh Advokat Oktavia Sastray dari Kantor Hukum P. Hadisaputro selaku Kuasa Hukum HA.
Dijelaskan Advokat, Oktavia Sastray, gugatan ini bermula dari adanya kesepakatan jual beli valas yang terjadi pada 23 Oktober 2020. Yaitu, ketika Klienya membeli dolar AS sebesar $ 270.300 kepada Nenny.
Keduanya terikat nilai transaksi sebesar USD 270.300 atau dua ratus tujuh puluh ribu tiga ratus dolar Amerika Serikat atau setara dengan nilai Rp. 3.981.519.000 yaitu tiga milyar sembilan ratus delapan puluh satu juta lima ratus sembilan belas ribu Rupiah dengan nilai kurs rate Rp14.730.
“Nenny, seorang pemilik perusahaan valuta asing PT Mekarindo Abadi Sentosa ( MAS Money Changer) beralamat di Pertokoan Lindeteves Trade Center Lantai UG Blok B21 No 7, Mangga Besar, digugat oleh Pak Hartanto Alim.
Nenny berdomisili di Taman Grisenda Blok B2, No. 7, RT 002, RW 010, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara serta di Kano Permai 4 No. 25, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara,” ujar Oktavia Sastray di PN Jakarta Utara.
Oktavia menyesalkan, kliennya yang telah melakukan sejumlah pembayaran kepada Nenny selaku Direktur PT Mekarindo Abadi Sentosa ( MAS Money Changer ) , dengan total keseluruhan pembayaran hampir mencapai Rp. 4 Miliar.
Namun sampai pada saat yang ditentukan, valuta asing yang dijanjikan Nenny tidak kunjung diberikan semua kepada HA.
Sebelumnya, pihaknya telah melakukan pendekatan secara persuasive, namun tidak ada tanggapan yang positif dari pihak Nenny. Hal inilah yang melatarbelakangi digugatnya Nenny di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Oktavia juga mensinyalir Nenny tidak bersedia menyelesaikan kasus ini secara baik, cepat, dan sesuai prosedur hukum.
Nenny sudah tiga kali tidak hadir di PN Jakarta Utara sejak gugatan ini diajukan pada 13 Desember 2021.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoGerak Cepat, Inisiatif di Balik Keyakinan Bantu Korban Bencana
-
Saksi2 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy3 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Vonis2 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara


You must be logged in to post a comment Login