Gugatan
Nenny MAS Money Changer gagal bayar 4 miliar berujung Ke Pengadilan Jakarta Utara
Bermula dari adanya kesepakatan jual beli valas pada 23 Oktober 2020. Yaitu, ketika Klienya membeli dolar AS sebesar $ 270.300 kepada Nenny.

“Sidang pertama telah dilangsungkan pada Selasa, 4 Januari 2022 yang hanya dihadiri oleh saya, Oktavia Sastray SH dari Kantor Hukum P Hadisaputro selaku Kuasa Hukum HA.
Sedang Nenny ataupun kuasanya tidak hadir dalam persidangan dengan alasan masih berada di luar negeri,” sesal Oktavia.
Selanjutnya, persidangan kemudian ditunda dan dilanjutkan pada Selasa, 18 Januari 2022 yang juga tidak dihadiri oleh Nenny dimana kali ini alasan ketidakhadirannya karena sedang karantina.
Absennya Nenny di sidang kedua ini membuat persidangan kembali ditunda dan dilanjutkan pada Selasa, 08 Februari 2022.
Sidang panggilan ketiga pada 8 Februari 2022 kembali tidak dihadiri oleh Nenny dengan alasan tidak menerima panggilan dan sedang medical check-up ke rumah sakit.
Kemudian pengadilan memutuskan untuk kembali menunda sidang untuk dilanjutkan pada Selasa, 22 Februari 2022.
Kembali, sidang yang keempat ini tertunda pula, alasannya, Nenny belum menunjuk kuasa hukum untuk pribadinya sebagai tergugat.
Seorang advokat yang maju dalam persidangan ini yang disebut sebagai kuasa hukum Nenny yaitu Erwin Syahruddin, oleh majelis hakim diperintahkan untuk memperbaiki surat kuasanya. Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Selasa, 8 Maret 2022
Sementara itu, Kepala Humas PN Jakarta Utara Tumpanuli Marbun, mengatakan perkara dengan nomor registrasi 760/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr, disidangkan di dengan susunan Majelis Hakim yang diketuai R Rudi Kindarto beserta hakim anggota Togi Pardede dan Erly Soelistyarini dan Panitera Pengganti, Parmin.
“Iya ini adalah perkara wanprestasi oleh tergugat Nenny yang digugat oleh konsumennya,” ujar Kepala Humas Tumpanuli Marbun ketika dikonfirmasi wartawan di kantornya di PN Jakarta Utara, Selasa 22 Februaru 2022.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan3 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar