Nasional
Pakar Hukum Pidana UII: BPK Tak Berhak Audit dan Ambil Keuntungan PIHK dalam Kasus Kuota Haji
Jakarta, pantausidang– Polemik dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 masih terus bergulir. Kali ini, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Muzakir angkat suara.
Muzakir menegaskan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memiliki kewenangan memeriksa, apalagi menarik keuntungan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pernyataan itu disampaikan Prof. Muzakir dalam Forum Diskusi Nasional Haji Indonesia yang digelar Semangat Advokasi Haji Indonesia (SAI) di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Diskusi bertajuk “Mencari Terang Persoalan Kuota Agar Marwah Ekosistem Haji Tetap Terjaga” itu, membedah berbagai aspek hukum dalam kasus kuota haji tambahan, termasuk peran PIHK yang kini ikut terseret penyidikan.
“UUD jelas. BPK itu diperintahkan mengaudit keuangan negara, bukan keuangan swasta. PIHK itu lembaga swasta. Beda domainnya,” tegas Muzakir.
Ia merujuk langsung pada Pasal 23 ayat (5) UUD 1945, yang menyebut tugas BPK hanya memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Menurutnya, tidak ada dasar konstitusional bagi BPK mengaudit keuangan PIHK, karena dana haji khusus murni berasal dari jamaah, bukan dari APBN.
“Kalau uang itu dibayarkan oleh jamaah haji khusus, itu uang pribadi. Bukan keuangan negara. Jadi dasar BPK dan KPK meminta audit PIHK itu apa?” kritiknya.
Tak hanya itu, Muzakir juga menolak keras penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap keuangan PIHK.
Menurutnya, objek kerugian harus jelas terlebih dahulu, apakah benar merupakan keuangan negara atau bukan.
“Kalau bukan keuangan negara, tidak bisa disebut merugikan keuangan negara. Tidak bisa sembarangan,” ujarnya.
Pasal Tipikor Dinilai Dipaksakan
Lebih jauh, Prof. Muzakir menilai, penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor untuk menyeret PIHK dalam perkara kuota haji adalah keliru secara hukum. Ia menegaskan, PIHK tidak pernah diberi kewenangan mengelola keuangan negara.
“Pengurus travel itu bukan pengelola uang negara. Syarat Pasal 2 dan Pasal 3 itu jelas, subjek hukumnya adalah pengelola keuangan negara. Kalau bukan, ya tidak bisa dipidana korupsi,” tegasnya.
Ia bahkan mengkritik keras dugaan pola penyidikan yang mengaitkan PIHK dengan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) agar bisa masuk skema turut serta.
“Karena PIHK tidak bisa berdiri sendiri, lalu digabungkan dengan orang Kemenag. Seolah-olah ikut maling. Ini konstruksi yang harus dikritisi,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, KPK diketahui menjadikan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 sebagai salah satu barang bukti. KMA tersebut, mengatur tambahan kuota haji 20.000 jamaah dengan pembagian 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus, berbeda dari ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur komposisi 92 persen reguler dan 8 persen khusus.
Namun menurut Muzakir, PIHK sama sekali tidak memiliki peran dalam lahirnya KMA tersebut. Ia juga menegaskan bahwa KMA 130 hingga kini belum dibatalkan dan masih sah secara hukum.
“Ini murni kewenangan Menteri Agama. PIHK hanya menerima keputusan. Tidak ada cawe-cawe. Tidak ada keterlibatan. Kalau ada yang menilai bertentangan dengan undang-undang, silakan diuji. Selama belum ada putusan, KMA itu tetap berlaku dan sah sebagai dasar hukum,” pungkasnya. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Pledoi4 minggu agoPledoi Danny Praditya, Bantah Nikmati Uang Negara dalam Kerja Sama PGN–IAE
-
Saksi4 minggu agoEks Direktur Pertamina Absen Panggilan KPK
-
Saksi4 minggu agoPenyidikan Pemerasan Kejari HSU, KPK Dalami Aliran dan Mekanisme Uang


You must be logged in to post a comment Login