Nasional
Pegadaian Dorong Emas Rakyat Masuk Sistem Formal

Potensi emas Indonesia yang besar belum dikelola optimal. Pegadaian menawarkan solusi hilirisasi, pendanaan, dan edukasi bagi tambang rakyat untuk masuk ke sektor formal dan ramah lingkungan.
Jakarta, pantausidang- Indonesia memiliki potensi besar dalam sektor pertambangan emas, namun hingga kini pengelolaannya dinilai belum optimal. Dengan cadangan emas bawah tanah mencapai sekitar 2.600 ton, Indonesia berada di peringkat keenam dunia menurut data USGS dan World Gold Council 2024.
Sayangnya, sebagian besar potensi itu masih dikuasai tambang rakyat yang belum terserap dalam sistem formal.
Menurut Senior Vice President PT Pegadaian, Mufri Yandi, tambang rakyat menyumbang tenaga kerja dalam jumlah besar, namun beroperasi tanpa izin resmi, menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida, dan cenderung berujung pada praktik pasar gelap.
Selain itu, harga jual emas rakyat kerap dipermainkan tengkulak, dan minimnya standar keselamatan kerja menyebabkan tingginya risiko kecelakaan tambang.
“Kalau tidak ditangani dengan baik, tambang rakyat justru bisa menjadi beban sosial dan ekologis. Tapi kalau dikelola benar, ini bisa jadi aset nasional,” ujar Mufri dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).
Untuk meningkatkan nilai tambah, lanjut Mufri, PT Pegadaian mendorong konsep green gold yakni emas hasil tambang legal, ramah lingkungan, dan tersertifikasi.
Ia menilai bahwa proses hilirisasi sebagai kunci kedaulatan sumber daya, mencakup pemurnian emas di dalam negeri, penyimpanan, sertifikasi logam mulia, hingga produk ekspor seperti perhiasan dan bullion.
“Indonesia harus serius menjadikan emas sebagai tulang punggung industri nasional. Hilirisasi bukan cuma bisnis, tapi soal kedaulatan,” tandasnya.
Mufri menuturkan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah mengantongi izin bullion services, PT Pegadaian siap menjadi penghubung antara tambang rakyat dan sistem formal melalui sejumlah program strategis.
Program tersebut seperti kredit modal kerja emas berbasis syariah, pembiayaan koperasi tambang rakyat yang ingin beroperasi secara legal seperti kemitraan off-taker yaitu skema pembelian tetap hasil tambang emas rakyat bersertifikat; Mini Refinery Emas, atau fasilitas pemurnian skala kecil yang akan dibangun di daerah penghasil tambang seperti Sumbawa, Bombana, dan Halmahera.
“Digitalisasi rantai pasok, dengan sistem pelacakan berbasis teknologi blockchain untuk transparansi dan keamanan transaksi yakni edukasi dan literasi, mencakup pelatihan tambang legal dan pengelolaan lingkungan bagi komunitas penambang,” jelasnya.
Pegadaian juga mendorong agar pemerintah turut ambil peran dalam menyusun kebijakan strategis. Beberapa usulan yang disampaikan Mufri antara lain penyederhanaan proses legalitas Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui koperasi atau BUMDes, pemberian insentif seperti pembebasan PPN dan bea ekspor bagi emas bersertifikat dari tambang legal.
“(Ada juga) fasilitasi transisi dari tambang ilegal ke legal disertai pelatihan keselamatan kerja dan lingkungan, pembangunan infrastruktur hilirisasi seperti mini refinery, pusat penyimpanan, dan laboratorium sertifikasi emas,” terangnya.
Dengan pendekatan terintegrasi tersebut, potensi emas Indonesia diyakini mampu menjadi penopang ekonomi nasional.
“Pegadaian siap mengambil peran sebagai katalis dalam transformasi ini, yang didukung adanya pemurnian emas dari Pegadaian yang dikelola oleh anak perusahaan pegadaian yaitu PT Pegadaian Galeri Dua Empat (G24),” pungkas Mufri. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
Bos PT Kuda Laut Nusantara Kembali Dipanggil KPK. Ada Apa?
-
Saksi2 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Daerah4 minggu ago
KPK Diminta Usut Proyek Motorized Screen DPRD Banten
-
Tuntutan4 minggu ago
Palsukan Kredit Bank BRI, Pensiunan TNI Dituntut 14 Tahun Penjara