Ragam
Pegawai Intansi Vertikal Cimahi Jadi Tersangka Pungli PTSL
“Telah dilakukan Peristiwa Tertangkap Tangan terhadap seseorang dengan identitas sebagai berikut : Nama : IW (selaku Oknum Pegawai di Instansi Vertikal cimahi)
Pantausidang, Jakarta – Pegawai Intansi Vertikal Cimahi berinisial IW ditetapkan Menjadi Tersangka setelah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kepala Seksi Intelijen Dhevid Setiawan dari Kejaksaan Negeri Cimahi terkait perkara Pungutan uang untuk Permohonan Penerbitan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp35.400.000.
“Telah dilakukan Peristiwa Tertangkap Tangan terhadap seseorang dengan identitas sebagai berikut : Nama : IW (selaku Oknum Pegawai di Instansi Vertikal cimahi),” kata Dhevid melalui surat elektronik yang diterima Pantausidang.com, Selasa, (5/7/2022).
Menurut Dhevid, penangkapan itu dilakukan setelah mendapat laporan warga maka dilakukan Penyidikan terkait Dugaan Adanya Pemaksaan pembayaran pada pembuatan / penerbitan Tahun 2017 yang dimohonkan pada Tahun 2021 yang dilakukan oleh Oknum Pegawai Instansi Vertikal Kota Cimahi.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nomor: PRINT-02/M.2.34/Fd.1/06/2022 tanggal 29 Juni 2022, pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022 pukul 17.30 bertempat di Jl. Encep Kartawiria No. 21A, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat.
Dhevid menjelaskan, berawal dari pengaduan masyarakat yang bermohon untuk penerbitan PTSL tahun 2021 terdapat pungutan uang yang jumlahnya bervariatif dimulai dari Rp.200 ribu sampai dengan Rp3 juta per sertifikat.
Kemudian uang tersebut diminta kepada warga atau pemohon. Lalu dikumpulkan kepada Ketua RW masing-masing warga. Setelah itu Ketua RW menyerahkan kepada THL Intansi Vertikal. Dan hampir seluruh RW di Kota Cimahi menyetorkan uang hasil pungutan tersebut kepada Oknum THL.
“Bahwa pada saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Tim Penyidik Kota Cimahi mengamankan sejumlah uang dengan total sebanyak Rp.35.400.000,” jelasnya.
Menurut Dhevid, total uang yang sudah diserahkan oleh THL instansi Vertikal terkait pembuatan sertifikat PTSL kepada IW sejumlah Rp128.500.000.
PTSL itu sendiri adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah, untuk masyarakat. Namun hal tersebut dimanfaatkan oleh Oknum pegawai Instansi Vertikal Kota Cimahi sebagai ruang untuk mencari keuntungan pribadi.
Program PTSL ini juga menyangkut hajat hidup masyarakat. Sehingga membuat masyarakat Cimahi resah dikarenakan adanya pungutan uang apabila akan diajukan permohonan PTSL dari warga.
Kejari Cimahi menetapkan IE sebagai Tersangka dugaan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli).
(IW) disangkakan pasal 12 huruf e atau pasal 11 uu tipikor dan terhadap teraangka dilakukan penahanan di Rutan polres cimahi selama 20 hari terhitung sejak tanggal 02 Juli 2022 sampai dengan 21 Juli 2022,” ***Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu ago
Kasus Emas Antam: Saksi Ungkap Budi Said Marah karena Merasa Ditipu Eksi Anggraini
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora