Connect with us

Ahli

Pengacara : Tiga Keterangan Ahli Untungkan Danny Praditya Di Kasus PGN- Isargas 

Published

on

Sidang perkara jual beli gas PGN -Isargas (dok)

Menurut Michael, direksi yang menjalankan prinsip GCG dan fiduciary duty tidak dapat dipidana hanya karena keputusan bisnis mengandung risiko.

Ia juga kembali menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015 yang memisahkan kerugian BUMN dari kerugian negara. Michael memandang keterangan ini menjadi kunci untuk memahami konteks kebijakan dalam tubuh BUMN.

“Keputusan direksi bukan aksi personal. Kalau semua risiko bisnis dibaca sebagai pidana, akan timbul ketakutan baru dalam pengambilan kebijakan strategis,” ucapnya.

Ahli Pidana: Pasal 2 dan 3 Tipikor Memerlukan Niat

Ahli hukum pidana Dr. Chairul Huda menjelaskan Pasal 2 dan 3 Tipikor adalah delik dengan unsur dolus, sehingga memerlukan pembuktian adanya niat memperkaya diri sendiri atau orang lain. Ia menegaskan bahwa perdebatan perkara tidak cukup diletakkan pada isu kurang hati-hati dalam kebijakan.

“Harus jelas dulu apakah terdakwa memperoleh keuntungan atau tidak. Tidak tepat memenjarakan seseorang jika tidak ada manfaat nyata yang diterima,” demikian kesimpulan yang disampaikan melalui penasihat hukum.

Keterangan Ahli Sebelumnya: BUMN dan Hukum Perjanjian

Keterangan tiga ahli ini melanjutkan agenda awal Desember ketika dihadirkan ahli BUMN Anas Puji Istanto serta ahli hukum perjanjian Dr. Fully Handayani. Dua ahli tersebut menegaskan pentingnya menempatkan perselisihan dalam ranah korporasi dan perdata sebelum menariknya ke ranah pidana.

Ahli perjanjian juga menegaskan bahwa kontrak yang sah mengikat para pihak, sementara instrumen jaminan seperti fidusia serta parent company guarantee berada dalam domain perdata bila muncul sengketa pelaksanaan kontrak.

Saksi IAE Bantah Istilah ‘Kontrak Fiktif’

Pada sidang 1 Desember, saksi dari pihak IAE/Isargas membantah narasi transaksi fiktif. Menurut kesaksiannya, rencana pasokan dan penyaluran gas berjalan dalam kerangka kerja sama yang nyata, sehingga tidak sejalan dengan asumsi adanya kontrak yang tidak pernah dilaksanakan.

Perbedaan Pendapat dengan Ahli BPK

Tim penasihat hukum tetap mengkritisi metode perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dijadikan dasar dakwaan. Menurut mereka, majelis hakim perlu menilai apakah kerugian tersebut benar-benar aktual atau masih berada dalam ruang interpretasi.

Risiko Kriminalisasi Kebijakan Bisnis BUMN

Michael menutup keterangannya dengan mengingatkan risiko yang lebih luas. Jika setiap risiko bisnis langsung digeser menjadi dugaan tipikor tanpa pembuktian niat jahat dan kerugian nyata, maka ruang gerak direksi BUMN akan semakin sempit.

“Majelis hakim diharapkan menilai perkara ini secara jeli, dengan menguji dakwaan atas unsur niat, manfaat nyata, dan standar kerugian negara yang harus faktual,” kata dia.*** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending